Ayah Korban KDRT di Depok Ungkap Anaknya Lakukan Pembelaan Diri saat Dianiaya, Apa Kata Polisi?
Jabodetabek | 24 Mei 2023, 16:29 WIBDEPOK, KOMPAS.TV - Nama Putri Balqis menjadi pusat perhatian publik setelah kisah tragisnya menjadi viral.
Sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, berinisial BIF, Balqis malah menjadi tersangka ketika suaminya juga melaporkan KDRT terhadap dirinya di Polres Metro Depok.
Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar mengungkapkan, kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sudah terjadi sejak lama.
Dalam insiden terakhir, suaminya bahkan sempat menjambak rambut dan memukul Balqis.
"Semenjak mereka menikah, anak saya langsung di bawa ke Palembang. Beberapa tahun kemudian itu mulai terjadi (KDRT)," terang Noviansyah di Polres Metro Depok kepada Kompas TV, Rabu (24/5/2023).
Baca Juga: Heboh Korban KDRT Malah Jadi Tersangka di Depok, Apa Kakak Harus Meninggal Dulu Baru Dapat Keadilan?
Kekerasan yang dilakukan suami Balqis meninggalkan bekas di tubuh anaknya.
Noviansyah menyaksikan sendiri bagaimana anaknya babak belur dengan berbagai luka.
"Dari muka, mata kanan-kiri biru, di pelipis ada memar, ada cerita rambut anak saya ditarik hingga tampak botak. Di dengkulnya, di kaki ada memar-memar. Itu yang saya lihat," tuturnya.
Noviansyah menjelaskan bagaimana Balqis berusaha melindungi dirinya saat suaminya menjambak rambutnya.
Dalam tindakan refleks, Balqis meremas alat kelamin suaminya, yang disebut menderita hernia, hingga dia kesakitan dan meminta untuk dilepaskan.
"Anak saya dalam posisi terdesak. Di dalam kamar anak saya dijambak rambutnya, sampai bekasnya ada, agak botak," tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus KDRT yang Libatkan Politikus PKS
"Dia mempertahankan diri, tangannya reflek, mungkin memegang alat kelamin suaminya."
"Mungkin karena ada penyakit bawaan, hernia, dia kesakitan. Meminta genggaman dilepaskan," lanjut Noviansyah.
Saling Lapor ke Polisi
Putri pertama kali melaporkan kekerasan yang dilakukan suaminya, dan polisi menetapkan suaminya sebagai tersangka.
Namun, suaminya melaporkan balik dengan tuduhan yang sama. Laporannya terkait alat kelaminnya yang terluka.
"Tiba-tiba saya mendapat laporan dari pengacara, suaminya ini, mengajukan visum," ungkap ayah Balqis.
"Seolah-olah dia mendapat KDRT dari istrinya, anak saya. Visum itu ia dapatkan dari rumah sakit di sebelah Polres Depok," lanjut Noviansyah.
Menurut Noviansyah visum yang dilakukan suami Balqis seharusnya tidak bisa menguatkan laporan karena sudah 14 hari setelah kejadian tersebut.
Ia mengatakan dalam rentang waktu dua minggu itu luka yang dialami anaknya mulai samar.
"Anehnya rumah sakit bisa keluarkan visum itu yang enggak ada apa-apa. Yang divisum itu mendapat kekerasan dari bagian kelamin katanya," jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPR Fraksi PKS Bukhari Yusuf Terseret Kasus KDRT
"Dia punya hernia yang saya tahu, kalau lagi stres bisa bengkak. Saksi ahli pidana menguatkan dan anak saya yang dipanggil," ungkap Noviansyah.
Situasi menjadi semakin membingungkan ketika suaminya mendapatkan penangguhan penahanan dengan alasan akan menjalani operasi.
Sementara Balqis yang memiliki riwayat asam lambung, ditahan tanpa penangguhan sama sekali.
Noviansyah menunjukkan bukti yang menggambarkan bagaimana suaminya malah berlibur ke Lombok bersama orang tuanya daripada menjalani operasi.
"Kenapa anak saya ini, perempuan, pelapor pertama, yang jelas buktinya, ada bekas, tapi dari pihak yang melapor balik hanya ditahan 1x24 jam, tidak berlanjut,".
"Dia minta izin untuk operasi, tapi saat itu dia ada di Lombok, ini kenapa? Saya ada bukti dia ada di Lombok. Berupa video," ungkapnya.
Polres Metro Depok Sebut Balqis Jadi Tersangka Karena Melakukan Kekerasan Juga
Polres Metro Depok menetapkan Putri Balqis, seorang istri yang sebelumnya dianiaya oleh suaminya, sebagai tersangka penganiayaan.
Keputusan ini diambil berdasarkan laporan dan hasil investigasi yang menunjukkan bahwa Putri Balqis turut melakukan tindakan kekerasan terhadap suaminya.
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa Putri Balqis disebut telah meremas alat kelamin suaminya selama terjadi keributan.
"Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri," kata Yogen dikutip dari Kompas.com, Rabu (24/5).
Berlandaskan temuan tersebut, penyidik Polres Metro Depok melakukan koordinasi dengan ahli pidana.
Hasilnya, menurut ahli pidana, tindakan yang dilakukan oleh Putri Balqis dan suaminya memenuhi unsur pidana.
Sehingga, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," ujar Yogen.
Setelah penetapan statusnya sebagai tersangka, Putri Balqis langsung ditahan.
Yogen menjelaskan bahwa langkah ini ditempuh karena Putri Balqis dianggap tidak kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir," pungkas Yogen.
Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV