> >

Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Jawa tengah dan diy | 22 Mei 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK)

AN mengajak ABK bertemu, dan membawanya ke Kos Venus, di Jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.

Ternyata di tempat itu tersangka AN telah menyiapkan sejumlah miras dan rencananya akan diminumkan juga kepada ABK.

"Miras ini disiapkan sebelum bertemu dengan korban pada tanggal 18 Mei, memang yang bersangkutan sudah beli untuk pertemuan pertama mereka," ungkapnya.

Di tempat itu, tersangka sempat melakukan hubungan seksual dengan korban dan meminum miras. Tak lama kemudian, ABK merasa mual.

Melihat hal itu, AN kemudian memberikan susu dan air kelapa kepada ABK, namun korban justru mengalami kejang.

Setelah dibawa ke Rumah Sakit Elisabeth, ternyata nyawa ABK tidak tertolong dan dinyatakan meninggal. Pihak rumah sakit pun melaporkan kejanggalan itu kepada polisi.

"Pasal yang disangkakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.”

Baca Juga: Misteri Kematian Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, Polisi: Diduga Mati Lemas

“Dan kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar," tandas Irwan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU