> >

Mahasiswa di Semarang Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Jawa tengah dan diy | 22 Mei 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi jenazah (Sumber: THINKSTOCK)

SEMARANG, KOMPAS.TV – Polisi menetapkan AN (22), seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Semarang sebagai tersangka kasus kematian anak Penjabat (Pj) Gubernur Papua Pegunungan.

Tersangka AN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan korban ABK (16), yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang, dalam konferensi pers di markasnya, Senin (22/5/2023).

"Hari ini tersangka sudah bisa kita hadirkan dengan inisial AN 22 tahun, pekerjaan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta yang ada di Semarang, Fakultas Ekonomi," tuturmya, dikutip Kompas.com.

Ia menjelaskan, jajarannya telah memeriksa sembilan saksi pada kasus tersebut, mengumpulkan alat bukti dan keterangan ahli, khususnya dari ahli forensik.

Berdasarkan keterangan lisan dari tim forensik, kata dia, korban meninggal dunia diduga karena gagal napas.

Baca Juga: Kronologi Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Meninggal dengan Kondisi Tak Wajar di Semarang

"Dari hasil keterangan lisan yang disampaikan ahli tim forensik bahwa korban diduga meninggal karena afeksia atau gagal napas, mati lemas, dan diduga mengalami keracunan," jelas Irwan.

Sebelumnya diberitakan, AN yang tinggal di sekitar Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengenal ABK dari media sosial, dan mengajak korban untuk bertemu.

Sementara, korban ABK tinggal di kawasan Plamongan Sari, tak jauh dari tempat tinggal tersangka AN.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU