Kapolres Gunungkidul Minta Maaf Usai Aldi Tewas Tertembak Senjata Briptu MK: Kami akan Usut Tuntas
Jawa tengah dan diy | 16 Mei 2023, 11:34 WIBGUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumanteri meminta maaf atas tewasnya seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19) karena tertembak senjata api oleh anggota polisi berinisial Briptu MK.
Adapun peristiwa tertembaknya Aldi itu terjadi saat polisi melakukan pengamanan di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta pada Minggu (14/5/2023) malam.
Baca Juga: Polisi Gunungkidul yang Tewaskan Pemuda Ternyata Minta Senapan Serbu dari Junior tanpa Izin Atasan
"Saya AKBP Edy Bagus Sumantri selaku Kapolres Gunungkidul, perkenankan saya pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf dan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara kita Aldi Apriyanto," kata Edy dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (16/5/2023).
AKBP Edy memastikan pihaknya akan mengusut tuntas insiden meletusnya senjata api yang dibawa Briptu MK hingga menewaskan korban Aldi Apriyanto tersebut.
"Kami Polri akan profesional dan (mengusut) tuntaskan kasus tersebut,” ujar Edy.
Edy pun mengajak kepada seluruh masyarakat di Gunungkidul untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokaksi atas insiden tersebut. Serta menyerahkan proses hukum kepada polisi.
“Karena kasusnya telah ditangani dan didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY dan Bid Propam Polda DIY," ucap dia.
"Saya juga memohon kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif tidak terpengaruh berita-berita yang tidak benar, dan semoga kejadian ini kejadian yang terakhir.”
Baca Juga: Polda DIY Tetapkan Tersangka Kasus Warga Gunungkidul Tertembak Senjata Polisi di Acara Dangdutan
Sementara itu, Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Aldi Apriyanto akibat tertembak saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY, Minggu (14/5/2023) malam.
"Penyidik Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka yang bernama Briptu MK pekerjaan Polri, anggota Polsek Girisubo," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra saat konferensi pers di Mapolda DIY, Senin malam.
Adapun Aldi Apriyanto (19) tewas karena tertembak senjata api laras panjang jenis SS1-V1 yang tengah dibawa Briptu MK (28).
Nuredy menjelaskan kronologi kejadian itu berawal ketika Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul, DIY.
Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.
Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa oleh juniornya bernama Satyo Ibnu Yudhoyono.
Baca Juga: Reaksi Aparat Desa Usai Warganya Tertembak Polisi di Gunungkidul, Siap Beri Pendampingan Hukum
Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.
Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.
Saat ini Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.
"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian,” ucap Nuredy.
“Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.”
Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, lanjut Nuredy, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada sela-sela iga.
Baca Juga: Warganya Tewas Tertembak, Bupati Gunungkidul Sebut Itu Bukan Kesengajaan
"Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Nuredy.
Briptu MK (27) yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi, ini masih berproses," ujar Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Hariyanto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV