> >

Kapolres Gunungkidul Minta Maaf Usai Aldi Tewas Tertembak Senjata Briptu MK: Kami akan Usut Tuntas

Jawa tengah dan diy | 16 Mei 2023, 11:34 WIB
Lokasi tewasnya seorang pemuda di Padukuhan Wuni, Kalurahan Nglindur, Girisubo, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Diduga pemuda tersebut tewas tertembak polisi yang mengamankan acara tersebut. (Sumber: Kompas.com/Markus Yuwono)

Menjelang akhir pentas musik itu, terjadi keributan antarpenonton sehingga tersangka naik panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai.

Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang tengah dibawa oleh juniornya bernama Satyo Ibnu Yudhoyono.

Baca Juga: Reaksi Aparat Desa Usai Warganya Tertembak Polisi di Gunungkidul, Siap Beri Pendampingan Hukum

Satyo lantas menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru.

Setelah menganggukkan kepala tanda mengerti, Briptu MK lantas menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.

"Kemudian pada saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia," ujar Nuredy.

Saat ini Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.

"Berdasarkan keterangan saksi yang ada, itu karena kelalaian dan tersangka pun mengatakan adanya kelalaian,” ucap Nuredy. 

“Namun, keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji, tidak serta-merta diyakini oleh penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.”

 

Berdasarkan keterangan pihak rumah sakit, lanjut Nuredy, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada sela-sela iga.

Baca Juga: Warganya Tewas Tertembak, Bupati Gunungkidul Sebut Itu Bukan Kesengajaan

"Korban tadi siang sudah dimakamkan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," ucap Nuredy.

Briptu MK (27) yang beralamat di Condongcatur, Depok, Sleman dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Selain hukuman pidana, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU