Polisi Tangkap Warga Negara Iran atas Dugaan Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Senilai Rp344 Miliar
Sumatra | 10 Mei 2023, 17:39 WIBJAMBI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga akan menyelundupkan narkoba berupa sabu cair sebanyak 264,73 kilogram, yang nilainya diperkirakan Rp344 miliar.
Kepala Kepolisian Darah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, polisi menangkap warga negara Iran berinisial NB (32) tersebut di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (2/5/2023).
“Pelaku NB (32) adalah warga negara asing dari Iran. Barang bukti yang disita 264,73 kilogram sabu cair,” kata dia, dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023), dikutip Kompas.com.
Rusdi menyebut, pelaku masuk dan membawa sabu ke Indonesia via jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan dari Iran.
Lalu narkoba tersebut rencananya dipindahkan ke speedboat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringan tersangka.
“Sabu cair tersebut dimuat di dalam jeriken yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan,” kata dia.
Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dalam penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 1 unit speedboat warna putih merk Yamaha 85 PK.
Menurut Rusdi, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan peredaran narkoba yang melibatkan jaringaan internasional di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Setelah melakukan pendalaman, polisi mendapatkan informasi tentang adanya rencana pengiriman narkoba dari jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jabar. Rencananya narkoba tersebut dan dikirimkan dan diedarkan di wilayah Jambi.
Merespons informasi yang diterima, tim gabungan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten melacak seseorang yang diduga kurir narkoba.
“Pada saat pembuntutan kita terima informasi dari nelayan, ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil, Banten,” kata Kapolda.
Namun, pelaku diduga mengetahui bahwa banyak polisi berpekaian preman di sepanjang Pelabuhan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri.
Selanjutnya, pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi mencurigai satu speedboat berwarna putih yang sandar di pantai kawasan Pelabuhan Tinjil.
Speedboat tersebut bersama satu unit kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah pantai menuju laut.
“Pada saat petugas mendekat ke kapal nelayan, 1 orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan 3 orang yang salah satunya WNA,” katanya.
Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara
Polisi pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas.com