> >

Polisi Tangkap Warga Negara Iran atas Dugaan Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Senilai Rp344 Miliar

Sumatra | 10 Mei 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi. Polisi membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga akan menyelundupkan narkoba berupa sabu cair sebanyak 264,73 kilogram. (Sumber: Pixabay)

Merespons informasi yang diterima, tim gabungan Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi, Bareskrim Mabes Polri dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten melacak seseorang yang diduga kurir narkoba.

“Pada saat pembuntutan kita terima informasi dari nelayan, ada WNA yang terdampar di Pulau Tinjil, Banten,” kata Kapolda.  

Namun, pelaku diduga mengetahui bahwa banyak polisi berpekaian preman di sepanjang Pelabuhan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Pelaku kemudian mencoba melarikan diri.

Selanjutnya, pada Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, polisi mencurigai satu speedboat berwarna putih yang sandar di pantai kawasan Pelabuhan Tinjil.

Speedboat tersebut bersama satu unit kapal nelayan yang sedang bergerak dari arah pantai menuju laut.

“Pada saat petugas mendekat ke kapal nelayan, 1 orang melompat ke laut. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair dan 3 orang yang salah satunya WNA,” katanya.

Baca Juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun Penjara

Polisi pun membawa pelaku dan barang bukti ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU