> >

Belum Ada Laporan Bos Ajak Karyawati Nginap untuk Perpanjangan Kontrak, Polisi Mulai Penyelidikan

Jabodetabek | 4 Mei 2023, 14:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV – Hingga hari ini, Kamis (4/5/2023), belum ada satu pun laporan dari karyawati korban dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan di Bekasi, namun polisi telah memulai penyelidikan.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metropolitan Bekasi Kombes Pol Dani Hamdani menanggapi pertanyaan tentang dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan terhadap karyawati.

Dugaan pelecehan seksual tersebut bermodus mengajak bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

"Di Satreskrim, kami juga sudah membuka layanan pelaporan dengan dugaan kasus serupa," kata dia, dikutip Antara.

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada satu pun korban yang melapor ke Mapolres Metro Bekasi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Ruangan Humas Mapolsek Bekasi Kota, Api Berhasil Dipadamkan!

Meski demikian, ia memastikan proses penyelidikan sudah berjalan, bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk mendalami perkara ini.

"Kami melakukan koordinasi dengan Disnaker Kabupaten Bekasi. Update perkembangan kasus ini bisa ditanyakan ke Reskrim," katanya.

Sebelumnya, masyarakat Kabupaten Bekasi dikejutkan dengan adanya dugaan pelecehan seksual oleh pimpinan perusahaan di wilayah Cikarang, yang mewajibkan pekerja perempuan bermalam bersama di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

Menurut Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, pihaknya sedang menelusuri kasus itu, sebab dinilai melanggar aturan, baik dari aspek norma sosial, moral, serta hukum.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU