Heboh Syarat Perpanjang Kontrak Harus "Tidur" Bareng Bos, Diselidiki Disnakertrans Jabar
Jabodetabek | 4 Mei 2023, 13:50 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai menyelidiki kabar viral tentang bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan "tidur" bersama agar kontrak kerjanya diperpanjang.
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan perusahaan sudah memiliki aturan dan peraturan perusahaan yang menjadi aturan tertinggi.
Sehingga jika ada kontrak diperpanjang dan sebagainya, itu sudah ada di aturan perusahaannya.
Baca Juga: Viral Rumah Kumuh Dokter Wayan di Karawang, Kini Sudah Bersihkan Warga
Dia meyakini bahwa kasus tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai bos dari perusahaan itu.
"Jadi untuk kasus yang Cikarang kami sudah menugaskan pengawas ke sana karena saya yakin itu bukan pengusaha itu," kata Rachmat, Kamis (4/5/2023).
Meski demikian Rachmat mengatakan pihaknya belum dapat memberitahukan hasil investigasi tim yang telah dikirimkan ke Cikarang terkait kabar tersebut.
Namun, jika aksi tidak terpuji bos perusahaan tersebut terbukti, maka bisa diseret ke ranah hukum.
Baca Juga: Sosok Dokter Wayan yang Viral karena Masih Buka Praktik di Rumah Besar yang Kumuh
"Karena tim saya masih melakukan investigasi di sana," kata dia.
Rachmat mengatakan bahwa jika aksi bos perusahaan tersebut terbukti maka ranahnya bukan hubungan industrial, melainkan pasti kewenangan ranah pidana.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara