Dikira Polisi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas Ternyata Ditabrak Pemuda yang sedang Balap Liar
Jawa timur | 18 April 2023, 05:55 WIBTULUNGAGUNG, KOMPAS.TV - Seorang pengendara motor di Jawa Timur berinisial LK dilaporkan tewas saat mengendarai sepeda motornya merek Honda Revo bernomor polisi AG 3595 RSU.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana mengungkapkan penyebab korban berusia 32 tahun itu tewas ternyata karena tabrak lari. Hal itu terungkap berdasarkan pemeriksaan kamera pengawas CCTV.
Baca Juga: Polres Klaten Amankan Mobil Dinas DLH Pemkab Madiun, Diduga Terlibat Tabrak Lari di Delanggu
"Awalnya kami mengira LK (32) meninggal akibat kecelakaan biasa. Hasil pemeriksaan CCTV ternyata korban ini tertabrak dua pemuda yang sedang melakukan kebut-kebutan di jalan," kata Rahandy usai apel Operasi Ketupat Semeru Kabupaten Tulungagung, Senin (17/4/2023).
Rahandy menjelaskan setelah melihat rekaman CCTV, pihaknya melihat ada 10 unit sepeda motor jenis matik yang beradu kecepatan dari arah utara ke selatan.
Korban LK, lanjut dia, saat itu tengah mengendarai motor Honda Revo dari arah yang sama. Namun, posisi korban berada di depan rombongan pembalap liar.
"Dua motor di antaranya menabrak korban dari arah belakang," ucap Rahandy.
Rahandy menuturkan setelah menabrak korban, kedua pelaku bukannya memberikan pertolongan, malah meninggalkan korban di jalan.
Baca Juga: Patroli Lokasi Balap Liar di Malang, Polisi Berhasil Sita Ratusan Motor
Meskipun korban sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD dr. Iskak, namun nyawanya tak tertolong.
"Karena itulah disebut tabrak lari," ujar Rahandy.
Setelah peristiwa itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tanpa berlama-lama, kedua pengendara motor yang menabrak korban akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/4/23) di rumahnya masing-masing.
Rahandy mengungkapkan dua pemuda yang ditangkap pihaknya masing-masing berinisial F (17) dan TA (20).
Adapun pelaku F merupakan warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Sedangkan TA (20) warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka tabrak lari.
"Keduanya dijerat dengan pasal 312 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang tabrak lari," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita Saat Balap Liar di Bintaro Dipenjara
Berdasar pasal yang menjeratnya itu, kedua pemuda tersebut terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV