Dikira Polisi Kecelakaan, Pengendara Motor Tewas Ternyata Ditabrak Pemuda yang sedang Balap Liar
Jawa timur | 18 April 2023, 05:55 WIB"Karena itulah disebut tabrak lari," ujar Rahandy.
Setelah peristiwa itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pelacakan. Hasilnya, identitas pelaku berhasil diketahui.
Tanpa berlama-lama, kedua pengendara motor yang menabrak korban akhirnya ditangkap pada Sabtu (1/4/23) di rumahnya masing-masing.
Rahandy mengungkapkan dua pemuda yang ditangkap pihaknya masing-masing berinisial F (17) dan TA (20).
Adapun pelaku F merupakan warga Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar. Sedangkan TA (20) warga Kabupaten Grobogan Jawa Tengah. Keduanya kini sudah berstatus sebagai tersangka tabrak lari.
"Keduanya dijerat dengan pasal 312 UU tahun 2009 tentang LLAJ yang mengatur tentang tabrak lari," katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Minta Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita Saat Balap Liar di Bintaro Dipenjara
Berdasar pasal yang menjeratnya itu, kedua pemuda tersebut terancam hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV