> >

Sejak Awal Pelaku Mutilasi di Sleman Rencanakan Kuasai Harta Korban, Terlilit Utang Pinjaman Online

Kriminal | 23 Maret 2023, 06:47 WIB
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34) warga Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, Heru Prasityo (23). (Sumber: Tribun Jogja)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaku pembunuhan dan pemutilasi Ayu Indraswari, Heru Prastiyo (23) terungkap merencanakan aksinya dengan mempersiapkan senjata tajam untuk menghilangkan jejak.

Dirreskrimum Polda DI Yogyakarta Kombes Pol Nuredy Irwansyah mengatakan Heru telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

Rencana Terperinci Pelaku

Menurut Kombes Nuredy, pelaku telah mempersiapkan segala hal untuk melancarkan aksinya.

Pelaku terlebih dahulu berjanji dengan korban, kemudian menyiapkan berbagai alat seperti pisau dan gergaji. Setelah itu, pelaku menunggu korban di kamar wisma yang telah dipesan sebelumnya.

"Direncanakan itu ya dengan mempersiapkan senjata. Kalau spontan berarti menggunakan alat yang ada di situ," jelas Kombes Nuredy dalam konferensi pers, Rabu (22/3).

Baca Juga: Ini Isi Surat Heru Usai Bunuh dan Mutilasi Ayu: Maafkan Aku, Kita Ketemu di Penjara atau Akhirat

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku tiba duluan di wisma di Jalan Kaliurang, Dusun Purwodadi, Kalurahan Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY.

Heru kemudian melakukan check-in di kamar 51 wisma tersebut. Setelah menjemput korban, mereka menuju kamar dan terjadi pembunuhan yang diawali dengan pemukulan menggunakan sepotong besi.

"Masuk ke kamar terjadilah peristiwa pembunuhan, yaitu diawali dengan pelaku memukul korban dengan sepotong besi di bagian belakang kepala," lanjut Kombes Nuredy.

Pelaku juga melukai leher korban dan membawanya ke kamar mandi untuk dilakukan pemutilasian.

Heru tega menghabisi nyawa dan memutilasi tubuh korban karena ingin menguasai harta korban.

Heru menghabisi teman kencannya itu karena terlilit utang sebesar Rp8 juta dari aplikasi pinjaman online (pinjol).

"Alasan pembunuhan dilakukan untuk menguasai harta korban karena tersangka terlilit utang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," jelas Nuredy.

Baca Juga: Ternyata Heru Sudah Rencanakan Bunuh dan Mutilasi Ayu Indraswari, Sewa Penginapan untuk Eksekusi

Mencoba Menghilangkan Jejak

Setelah melakukan pemutilasian, pelaku keluar kamar dan memperpanjang sewa kamar dengan membayar Rp 100.000.

Pelaku berniat membuang bagian tubuh korban ke septic tank melalui toilet kamar mandi guna menghilangkan jejak.

Namun, proses mutilasi yang memakan waktu lama membuat Heru berhenti sejenak dan mampir ke warung untuk makan.

Namun, Heru teringat sebelum menuju tempat makan dirinya tak memiliki uang. Ia kembali kamar tempat dirinya menghabisi teman kencannya itu dan mengambil uang korban.

"Kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban," jelas Kombes Nuredy.

Baca Juga: Fakta Wanita Sleman Dimutilasi, Tubuh Korban Dipotong 65 Bagian Pakai Gergaji hingga Pisau Komando

Usai makan pelaku pesan ojek online untuk mengantarkannya ke rumah sakit, tempat sepeda motor korban berada.

"Mengambil kendaraan roda dua milik korban, lalu kembali lagi ke Warmindo," ungkapnya.

Pelaku HP (23) dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy.

Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku

Sebelumnya, perempuan korban ditemukan tewas di kamar wisma Jalan Kaliurang pada Minggu (19/03/2023) malam dengan kondisi tubuh terpotong.

Identitas korban diketahui sebagai A (34), warga Kota Yogyakarta. Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan menemukan surat petunjuk di kamar kos pelaku.

Pelaku HP (23) akhirnya ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU