> >

Sejak Awal Pelaku Mutilasi di Sleman Rencanakan Kuasai Harta Korban, Terlilit Utang Pinjaman Online

Kriminal | 23 Maret 2023, 06:47 WIB
Tersangka pembunuhan dan mutilasi terhadap A (34) warga Ngadisuryan, Kraton, Yogyakarta, Heru Prasityo (23). (Sumber: Tribun Jogja)

Mencoba Menghilangkan Jejak

Setelah melakukan pemutilasian, pelaku keluar kamar dan memperpanjang sewa kamar dengan membayar Rp 100.000.

Pelaku berniat membuang bagian tubuh korban ke septic tank melalui toilet kamar mandi guna menghilangkan jejak.

Namun, proses mutilasi yang memakan waktu lama membuat Heru berhenti sejenak dan mampir ke warung untuk makan.

Namun, Heru teringat sebelum menuju tempat makan dirinya tak memiliki uang. Ia kembali kamar tempat dirinya menghabisi teman kencannya itu dan mengambil uang korban.

"Kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban," jelas Kombes Nuredy.

Baca Juga: Fakta Wanita Sleman Dimutilasi, Tubuh Korban Dipotong 65 Bagian Pakai Gergaji hingga Pisau Komando

Usai makan pelaku pesan ojek online untuk mengantarkannya ke rumah sakit, tempat sepeda motor korban berada.

"Mengambil kendaraan roda dua milik korban, lalu kembali lagi ke Warmindo," ungkapnya.

Pelaku HP (23) dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan subsider Pasal 364 ayat 5 tentang pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy.

Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku

Sebelumnya, perempuan korban ditemukan tewas di kamar wisma Jalan Kaliurang pada Minggu (19/03/2023) malam dengan kondisi tubuh terpotong.

Identitas korban diketahui sebagai A (34), warga Kota Yogyakarta. Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku dan menemukan surat petunjuk di kamar kos pelaku.

Pelaku HP (23) akhirnya ditangkap di Temanggung, Jawa Tengah.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU