Akhir Kisah Pelarian 6 Bulan Andi bin Baso dari Penjara Makassar, Remisi Lebaran pun Hangus
Peristiwa | 20 Maret 2023, 11:26 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelarian Andi bin Baso Jarre dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022, berakhir di tangan petugas kepolisian, Minggu (19/3/2023). Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan terpaksa melesakkan timah panas ke kaki Andi karena berusaha melawan petugas.
Andi yang divonis 1 tahun 6 bulan karena kasus penganiayaan itu, baru menjalani pidana 6 bulan. Di penjara dia dipercaya menjadi tamping di dapur. Namun saat suasana sepi, dia memilih kabur lewat dapur memanfaatkan suasana sunyi di malam hari.
Baca Juga: Empat Napi Kabur usai Panjat Tembok Lapas Palangka Raya Setinggi 5 Meter Lebih
Namun, pelariannya tak berlangsung mulus. Pihak Rutan mendapatkan informasi bahwa Andi ada di rumah orang tuanya di di jl Gontang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023).
Erdi mendapatkan perintah langsung dari Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar. "Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," kata Moch Muhidin di Makassar, Senin (20/3/2023).
Tak butuh waktu lama. Aparat langsung melumpuhkan Andi. Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.
"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.
Baca Juga: ICW Bongkar 9 Nama Mantan Napi Korupsi yang Diduga Mau Nyaleg Jadi Anggota DPD di Pemilu 2024
"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya menambahkan.
Dengan begitu, Andi tidak akan mendapatkan remisi Lebaran yang sebentar lagi tiba.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV