> >

Ketua RT yang Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja di Lampung Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Hukum | 17 Maret 2023, 21:06 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketua RT berinisial WK yang membubarkan paksa jemaat gereja di Lampung ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (17/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ketua rukun tetangga (RT) berinisial WK yang membubarkan ibadah jemaat sebuah gereja di Bandar Lampung, Lampung, ditetapkan sebagai tersangka.

WK sempat viral karena terekam kamera berusaha membubarkan ibadah yang dilakukan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung, pada 19 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Sempat Viral Karena Ibadah Gereja Dibubarkan, Pemda Beri Izin Operasional Gereja Selama 2 Tahun

Penyidik Polda Lampung menetapkan WK sebagai tersangka setelah memeriksa 15 saksi.

Selama penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah alat bukti di antaranya rekaman CCTV dan sejumlah surat.

WK saat ini ditahan di rutan Mapolda Lampung sambil menunggu kelengkapan berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Tersangka WK, saat ini sudah dilakukan penahanan dan beberapa barang bukti yang sudah kami amankan sudah dilengkapi dan guna memenuhi berkas perkara tersebut," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (17/3/2023), dikutip dari tayangan Kompas Petang Kompas TV.

Baca Juga: Seorang Pria di Lampung Bubarkan Paksa Ibadah Gereja yang Masih Berlangsung

Zahwani juga menuturkan saat ini kondisi WK dalam keadaan sehat dan tengah menjalani proses kelengkapan berkas perkara.

Atas perbuatannya, WK dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 175 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP mengenai larangan kebencian, merintangi pertemuan agama, dan masuk paksa ke area tertutup.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU