Nasib WNA di Bali yang Beli KTP hingga KK, Mengapa Belum Dideportasi?
Kriminal | 15 Maret 2023, 20:31 WIBDENPASAR, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar Rudy Hartono mengungkapkan nasib dua warga negara asing (WNA) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, hingga Kartu Keluarga (KK).
Warga negara Ukraina berinisial RK (37) dan warga negara Suriah berinisial MZN (31) saat ini menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Polisi Tetapkan WN Ukraina Pemilik KTP Indonesia Palsu sebagai Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Hingga saat ini, dua WNA tersebut belum dideportasi. Rudy menjelaskan, RK dan MZN ditahan di Rutan Kerobokan guna penyidikan lebih lanjut.
“Tadi, mereka langsung kita lakukan penahanan di Rutan Kerobokan, semuanya,” kata Rudy dalam Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (15/3/2023).
Terkait kasus tersebut, terdapat lima tersangka yang sudah ditetapkan. Dua merupakan WNA, sementara tiga lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI) berinisial NKM, IWS, dan IKS.
Kasus ini pun berkembang menjadi kasus suap penerbitan KTP, KK, dan akta kelahiran.
RK, MZN, dan NKM merupakan pemberi suap. Sementara, IWS yang merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin, Denpasar Selatan dan IKS selaku pegawai honorer di Kantor Kecamatan Denpasar Utara diduga sebagai penerima suap.
Baca Juga: Niluh Djelantik Tanggapi WNA Nakal Di Bali
Rudy menjelaskan, WNA ini ingin membeli aset di Kota Denpasar. Penerima suap kemudian menjanjikan untuk menerbitkan KTP, KK, dan akta kelahiran.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV