> >

Cetak Uang Palsu untuk Beli Vape, Pemuda asal Cirebon Ditangkap dan Menangis di Hadapan Polisi

Kriminal | 14 Februari 2023, 17:48 WIB
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, bersama jajaran mengungkap kasus pemalsuan uang, di Mapolres Cirebon Kota Jawa Barat, Selasa (14/2/2023). (Sumber: Kompas.com/MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

CIREBON, KOMPAS.TV - Seorang pemuda berinisial DP ditangkap pihak Satuan Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat gara-gara mencetak uang palsu pecahan Rp100.000.

Dilansir dari Kompas.com, Selasa (14/1/2023), pria berusia 22 tahun itu ditangkap saat akan membeli vape atau rokok elektrik dengan uang palsu tersebut. 

Ketika diamankan, polisi mendapati 260 lembar uang palsu dengan mata uang pecahan Rp100.000.

Setelah aksinya dalam pemalsuan uang terbongkar, DP mengaku menyesal. Ia bahkan menangis saat ditanya polisi apa motivasinya melakukan pemalsuan uang. 

DP kemudian mengungkapkan bahwa dia belajar untuk membuat uang palsu dengan menonton video di YouTube. 

"Menyesal, Pak. Pertama kali saya lakukan. Sendirian. Awalnya lihat di YouTube. Hanya iseng. Menyesal, Pak," kata DP sambil menangis ketika gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (14/2/2023) siang.

Kronologi Penangkapan Pelaku Pemalsuan Uang

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Senin (6/2/2023) lalu sekitar pukul 19.24 WIB di Jalan Perjuangan, depan Rumah Sakit Cahaya Bunda. 

Baca Juga: Kasus Uang Palsu 108 Ribu Lembar Dolar AS, Polisi: Setoran Pelaku Ketahuan Dicek Bank di Bekasi

Ariek menyampaikan, awalnya DP membuat janji bersama korban bernama Yoga, yang merupakan penjual vape. 

"Saat itu, korban Yoga curiga dan ragu akan keaslian uang yang DP berikan. Korban langsung menelpon call center polisi," kata Ariek. 

"Polisi yang tak jauh dari lokasi, langsung melakukan penangkapan terhadap DP," imbuhnya. 

Saat ditangkap dan digeledah, polisi lantas menemukan 260 lembar uang palsu dengan mata uang pecahan Rp100.000 dari DP. 

Usai ditemukannya barang bukti, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut ke rumah DP di Desa Bakung, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.

Di rumah tersangka, polisi lalu mengamankan beberapa barang bukti lain berupa mesin alat cetak atau printer, kertas HVS, satu buah handphone, dan lainnya. 

Atas tindakan pemalsuan uang ini, DP terancam pasal 244 dan atau 245 junto pasal 36 Undang undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara. 

Baca Juga: Hati-Hati Uang Palsu Beredar, Ini Ciri-Ciri Uang Rp50 Ribu yang Asli

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU