> >

Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang

Hukum | 4 Februari 2023, 05:42 WIB
Seorang perempuan berdoa di dekat pintu masuk Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Pada Sabtu (1/10/2022) malam, polisi menembakkan gas air mata di dalam stadion usai laga Arema FC vs Persebaya, dan memicu kepanikan serta membuat ribuan orang berebut untuk keluar. Ratusan orang tewas dalam kejadian tersebut. (Sumber: AP Photo/Dicky Bisinglasi)

Dalam hal yang memberatkan Basuki menyatakan perbuatan kedua terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal, menimbulkan trauma mendalam dan berkelanjutan bagi para korban mengalami luka-luka dan keluarga korban. 

"Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," ujar Basuki. 

Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat (10/2) pekan depan.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, (1/10/2022), Pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, berakhir dengan skor 2-3. 

 

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare atau suar dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. 

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU