Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang
Hukum | 4 Februari 2023, 05:42 WIBDalam hal yang memberatkan Basuki menyatakan perbuatan kedua terdakwa menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban meninggal, menimbulkan trauma mendalam dan berkelanjutan bagi para korban mengalami luka-luka dan keluarga korban.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia," ujar Basuki.
Menanggapi tuntutan ini, terdakwa akan melakukan pembelaan pada persidangan yang akan dilanjutkan pada Jumat (10/2) pekan depan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, (1/10/2022), Pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, berakhir dengan skor 2-3.
Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan. Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare atau suar dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya.
Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV