Panpel Arema FC dan Security Officer Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Kanjuruhan Malang
Hukum | 4 Februari 2023, 05:42 WIBSURABAYA, KOMPAS.TV - Ketua Panitia Panitia Pelaksana Arema FC atau Panpel Arema FC, Abdul Haris dituntut 6 tahun 8 bulan penjara dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.
Abdul Haris terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan atau kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka-luka, luka berat dan matinya orang lain.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Haris selama 6 tahun 8 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum Hari Basuki saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (3/2/2023). Dikutip dari Antara.
Selain Abdul Haris, dalam pembacaan tuntutan terpisah, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun 8 bulan penjara terhadap terdakwa Suko Sutrisno.
Baca Juga: Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan Telah Selesai, Ini Rekomendasinya
Suko Sutrisno merupakan security officer dalam laga Arema FC vs Persebaya yang berujung kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).
Sama seperti Abdul, Sutrisno teleh melakukan kesalahan atau kealpaan hingga mengakibatkan matinya orang lain, menderita luka-luka serta luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno selama 6 tahun 8 bulan," ujar Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 359 KHUP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP, dan Pasal 360 ayat 2 KUHP atau Pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Kapolri Revisi Perpol Pengamanan Olahraga, Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang Kembali
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV