> >

Anak Anggota DPRD Wajo yang Menganiaya Tukang Parkir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum | 2 Februari 2023, 13:18 WIB
Pelaku pemukulan tukang parkir di depan Toko MR.DIY Sengkang, Senin (30/1/23). Polres Wajo telah menetapkan pelaku penganiayaan tukang parkir sebagai tersangka dan terancam dua tahun delapan bulan penjara. (Sumber: Dok pribadi/Tribun News)

WAJO, KOMPAS.TV - Pelaku penganiayaan tukang parkir di depan gerai MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan sudah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku bernama Aan yang merupakan anak dari anggota DPRD Kabupaten Wajo sudah ditahan di Mapolres Wajo sejak Rabu (1/2/23) malam.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kapolres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menjelaskan pelaku sudah menjadi tersangka dan dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan.

"Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," bebernya dikutip dari TribunWajo.com, Kamis (2/2).

Menurut AKP Theodorus, dalam kasus ini pelaku kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.

"Tersangka secara koperatif menyerahkan diri ke Polres wajo," paparnya.

Diketahui sebelumnya, video penganiayaan tukang parkir di depan Toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Senin (30/1/2023) viral di media sosial. 

Korban bernama Suwardi telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi.

Baca Juga: Tanggapi Perkawinan Anak di Wajo, Kemen PPPA: Penegakan Hukum Bisa Represif, Pencegahan Prioritas

Dalam video yang beredar, korban awalnya membantu mendorong mobil yang mogok di depan lahan parkirnya.

Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dengan arogan dan langsung menendang dan memukul korban.

Dahlia saudara Suwardi mengaku akan terus memproses kasus ini hingga pelaku ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya.

"Berkas laporan sudah masuk, tentu kami ingin kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum," tegasnya.

Dahlia menjelaskan keputusan untuk melaporkan kasus ini datang dari seluruh keluarga yang sepakat kasus penganiayaan yang dialami Suwardi diproses secara hukum.

"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," ujarnya.

Sementara Aan menjelaskan awal mula dirinya terpancing emosi dan menendang korban.

Aan ketika kejadian hendak datang ke pesta pernikahan kerabatnya yang dekat dengan lokasi toko yang dijaga parkir oleh korban.

Ia sempat meminta izin parkir di depan toko karena lokasi parkir sekitar tempat pernikahan penuh.

"Kebetulan banyak kendaraan yang parkir di toko, makanya saya sampaikan ke tukang parkir dan meminta izin untuk memarkir kendaraan saya," paparnya.

Permintaan Aan ditolak korban karena akan mengganggu akses pelanggan toko.

Aan mengaku emosi karena korban sempat mengeluarkan kata-kata kotor saat menolak permintaannya.

"Pada saat saya mau ke pesta, saya diteriaki dengan kata-kata yang tidak enak didengar, saya pun tidak terima," bebernya.

Namun, pernyataan Aan ini dibantah korban yang merasa tidak pernah mengeluarkan kata-kata kotor.

"Sama sekali saya tidak pernah melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku," ungkap Suwardi.

Suwardi mengatakan selama bertugas sebagai tukang parkir, ia selalu berusaha mengarahkan dengan baik.

"Bahkan pelanggan yang lain saya arahkan mobilnya supaya diparkir baik," imbuhnya.

Menurut Suwardi pernyataan pelaku tidak sesuai fakta dan ia meminta pelaku menanyakan ke masyarakat yang sering parkir di wilayahnya.

"Biarkan masyarakat yang menilai tentang saya, apakah memang sebelumnya saya pernah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelanggan," ujarnya.

Baca Juga: Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kab Wajo

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU