> >

Anak Anggota DPRD Wajo yang Menganiaya Tukang Parkir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Hukum | 2 Februari 2023, 13:18 WIB
Pelaku pemukulan tukang parkir di depan Toko MR.DIY Sengkang, Senin (30/1/23). Polres Wajo telah menetapkan pelaku penganiayaan tukang parkir sebagai tersangka dan terancam dua tahun delapan bulan penjara. (Sumber: Dok pribadi/Tribun News)

"Permintaan seluruh keluarga, tidak ada kata damai dalam kasus ini, harus dituntaskan," ujarnya.

Sementara Aan menjelaskan awal mula dirinya terpancing emosi dan menendang korban.

Aan ketika kejadian hendak datang ke pesta pernikahan kerabatnya yang dekat dengan lokasi toko yang dijaga parkir oleh korban.

Ia sempat meminta izin parkir di depan toko karena lokasi parkir sekitar tempat pernikahan penuh.

"Kebetulan banyak kendaraan yang parkir di toko, makanya saya sampaikan ke tukang parkir dan meminta izin untuk memarkir kendaraan saya," paparnya.

Permintaan Aan ditolak korban karena akan mengganggu akses pelanggan toko.

Aan mengaku emosi karena korban sempat mengeluarkan kata-kata kotor saat menolak permintaannya.

"Pada saat saya mau ke pesta, saya diteriaki dengan kata-kata yang tidak enak didengar, saya pun tidak terima," bebernya.

Namun, pernyataan Aan ini dibantah korban yang merasa tidak pernah mengeluarkan kata-kata kotor.

"Sama sekali saya tidak pernah melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku," ungkap Suwardi.

Suwardi mengatakan selama bertugas sebagai tukang parkir, ia selalu berusaha mengarahkan dengan baik.

"Bahkan pelanggan yang lain saya arahkan mobilnya supaya diparkir baik," imbuhnya.

Menurut Suwardi pernyataan pelaku tidak sesuai fakta dan ia meminta pelaku menanyakan ke masyarakat yang sering parkir di wilayahnya.

"Biarkan masyarakat yang menilai tentang saya, apakah memang sebelumnya saya pernah mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelanggan," ujarnya.

Baca Juga: Perancang Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Kab Wajo

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU