Duduk Perkara Calon Pengantin Pria di Probolingo, Digugat Rp3 M Mantan Kekasih karena Batal Nikah
Hukum | 21 Januari 2023, 10:42 WIBPihak calon mempelai perempuan menyebut, resepsi pernikahan terpaksa tetap dilangsungkan lantaran undangan telah disebar, meski pengantin pria tidak hadir karena membatalkan pernikahannya.
Sementara itu, pihak calon mempelai pria menilai angka gugatan itu tidak akal dan mengada-ada.
Kuasa Hukum calon mempelai pria Ari Suganda, Hari Musahidin bahkan menyebut angka itu terkesan merupakan pemerasan.
“Biaya resepsi pernikahan yang dibatalkan dua hari jelang hari H, sekitar Rp 20-30 juta. Itu masih wajar. Namun itu hak penggugat,” kata Hari.
Hari pun menanggapi mengenai resepsi pernikahan yang sudah digelar tanpa mempelai laki-laki.
“Dilihat dari pembuktian persidangan kemarin, resepsi pernikahan sudah digelar. Namun dilihat dari foto dan judulnya bukan resepsi pernikahan, tetapi acara tasyakuran keluarga,” kata Hari.
Mengenai adanya hubungan suami istri, menurut Hari, berdasarkan penjelasan kliennya, hal itu terjadi bukan lantaran paksaan.
Melalui kuasa hukumnya, Ari Suganda juga mengaku memiliki alasan dirinya membatalkan pernikahan.
Baca Juga: Perempuan Batal Nikah di Palembang Beri Klarifikasi, Bantah Isu Pernah Batal Menikah 4 Kali
Ia merasa sakit hati lantaran ibu kandungnya dicemooh dengan kata-kata tak pantas oleh calon mertua.
Kata Hari, saat itu calon mertua menyuruh ibu kandung Ari bekerja secara tak pantas atau menjual diri untuk mencari pinjaman uang.
"Nah maksud mencari pinjaman ini untuk biaya pernikahan atau membayar cicilan kredit mobil milik mertua, kami belum paham," katanya.
Perkataan-perkataan yang kurang pantas didengar, kata dia, memang kerap terlontar.
"Calon mertua Ari juga sering mengatakan agar pernikahan Ari dibatalkan tanpa sebab jelas. Namun saat itu tidak pernah ditanggapi oleh orangtua Ari," katanya.
"Namun karena ibunya dihina dengan sebutan tak pantas, Ari lalu memantapkan hati membatalkan pernikahan yang rencananya digelar 19 Juli lalu," ujar Hari.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com