Duduk Perkara Calon Pengantin Pria di Probolingo, Digugat Rp3 M Mantan Kekasih karena Batal Nikah
Hukum | 21 Januari 2023, 10:42 WIBPROBOLINGGO, KOMPAS.TV – Pembatalan pernikahan Aurilia Putri Cystin (20) dan Adi Suganda (23) di Probolinggo, Jawa Timur berujung gugatan Rp3 miliar oleh pihak mempelai perempuan.
Acara ijab kabul pernikahan tersebut rencananya digelar di Gedung Paseban Sena, Jalan Suroyo, Kota Probolinggo, pada 19 Juli 2022.
Dalam foto yang ada, mempelai perempuan Aurilia Putri Cystin berdiri mengenakan kebaya pengantin tanpa mempelai laki-laki, Adi Suganda.
Mempelai pria tidak hadir pada ijab kabul itu, padahal acara itu disebut telah disiapkan secara matang, mulai gedung, perias, juru foto, hingga hidangan untuk tamu.
Mempelai pria mencabut berkas permohonan pernikahan yang telah diajukan ke Kantor Urusan Agama (KUA) sebelum hari H acara.
Sekitar dua bulan usai resepsi pernikahan, pihak calon pengantin perempuan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Probolinggo.
Baca Juga: Viral Kisah Batal Nikah di Palembang, Sekretaris Desa Harap Pihak Perempuan Pulang untuk Klarifikasi
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo, gugatan perdata tersebut diajukan pada Selasa (13/9/2022), dan telah dilakukan sidang selama beberapa kali.
Agenda sidang pada Kamis (19/1/2023) kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat atau mempelai perempuan, baik dari keluarga, perias pengantin, maupun juru foto.
“Adi Suganda seharusnya di samping Aurilia Crystin saat resepsi berlangsung. Menghadiri acara resepsi pernikahan. Tapi calon suami itu tidak ada di sana, setelah membatalkan pernikahan dua hari jelang resepsi,” kata kuasa hukum pihak calon pengantin perempuan, Mulyono, kepada Kompas.com, Jumat (20/1).
Ia menyebut, pemutusan perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melanggar hukum, sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata, Yurisprudensi Nomor 4 Tahun 2018, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1051 Tahun 2014, dan Yurisprudensi Nomor 580 Tahun 2016.
Dalam gugatannya, keluarga pihak pengantin perempuan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar untuk kerugian material seperti biaya pernikahan dan Rp 2 miliar untuk biaya immaterial.
Biaya immaterial tersebut antara lain berupa pemaksaan hubungan suami istri, ijab kabul tanpa dihadiri pengantin pria, hinga cemoohan yang diterima oleh keluarga pihak mempelai wanita, seperti tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Probolinggo.
Menurut Mulyono, angka gugatan tersebut bukan mengada-ada, sebab rasa malu yang harus ditanggung oleh keluarga perempuan merupakan kerugian immaterial.
“Rasa malu yang ditanggung itu merupakan kerugian immaterial. Kerugian immaterial sesungguhnya tidak bisa ditukar dengan uang,” kata Mulyono.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com