Seorang Anggota TNI Terdakwa Dugaan Mutilasi di Timika Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Dada
Kriminal | 25 Desember 2022, 10:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang anggota TNI terdakwa kasus dugaan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Kapten Inf DK, meninggal dunia akibat sakit jantung pada Sabtu (24/12/2022).
Sebelum meninggal dunia, Kapten Inf DK meninggal sempat dirawat di RS Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.
Meninggalnya Kapten Inf DK tersebut dibenarkan oleh Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman.
“Bahwa benar Kapten Inf DK yang merupakan salah satu Tahanan Kasus Mutilasi Warga Nduga di Timika telah meninggal dunia di RS Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura karena penyakit jantung, Sabtu (24/12/ 2022) pukul 12.10 Wit,” jelasnya melalui keterangan tertulis.
Baca Juga: Buronan Kasus Mutilasi 4 Warga Timika Ditangkap Polisi, Pelaku Bersembunyi di Loteng Rumahnya
Kapendam menjelaskan, Kapten Inf DK sempat mengeluhkan sakit pada dadanya yang disertai dengan sesak nafas.
“Adapun meninggalnya Almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada disertai sesak dalam bernafas. Kemudian evakuasi ke RS Dian Harapan.”
“Setibanya di IGD RS. Dian Harapan, selanjutnya Kapten Inf DK ditangani Dokter Jaga untuk mendapat penanganan medis darurat (Pompa Jantung) namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.
Mengutip tribunnews.com, Minggu (25/12) Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.
Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12).
Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus 4 Warga yang Dimutilasi di Timika, Komnas HAM Perwakilan Papua Bentuk Tim
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Sedangkan, empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Saat ini para terdakwa yang anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber