Seorang Anggota TNI Terdakwa Dugaan Mutilasi di Timika Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sakit Dada
Kriminal | 25 Desember 2022, 10:16 WIBLima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12).
Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.
Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.
Baca Juga: Update Terbaru Kasus 4 Warga yang Dimutilasi di Timika, Komnas HAM Perwakilan Papua Bentuk Tim
Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.
Sedangkan, empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Saat ini para terdakwa yang anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber