> >

Santri Didenda Rp37 Juta, Kemenag Minta Ponpes yang Mendenda Ubah Aturan

Peristiwa | 12 November 2022, 11:59 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung meminta pihak pondok pesantren yang mendenda santrinya Rp37 juta untuk mengubah aturan. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

BANDUNG, KOMPAS.TV - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung meminta pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang mendenda santrinya Rp37 juta untuk mengubah aturan.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Abdurahim mengatakan pihaknya telah memanggil dan mengajak pemilik sekaligus pengasuh ponpes tersebut untuk bertemu.

Kedua pihak berdiskusi terkait persoalan yang saat ini sedang ramai dibicarakan, yakni mengenai denda sebesar Rp37 juta yang dikenakan kepada seorang santri.

Dalam pertemuan tersebut, kata Abdurahim, pihaknya telah mendengar penjelasan dari pemilik ponpes. Pemilik ponpes mengatakan denda tersebut adalah upaya untuk mendisiplinkan anak didik atau santri.

Namun, Abdurahim meminta agar pihak pengelola pondok pesantren mengganti aturan berkaitan denda tersebut.

"Hal yang disesalkan kenapa harus tertulis dan ada nominal, kumulatif dari nilai itu bakal menimbulkan asumsi yang lain,” tuturnya, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Abdurahim menyebut, dengan adanya sanksi berupa denda, dapat memunculkan asumsi liar tentang pondok pesantren.

Baca Juga: Keras! Wagub Jabar Kecam Pesantren Denda Santri Usai Kabur

“Sebab kalau kita melihat ponpes se-Indonesia. Ada 32 ribu lebih, se-Jawa Barat ada 15 ribu lebih (ponpes) dan di Kabupaten Bandung, (pondok pesantren) yang tercatat di atas 400.”

“Nah, dengan adanya statement itu banyak yang baca dan itu dampaknya akan ada bahasa atau asumsi yang liar," tuturnya.

Abdurahim mengaku sepakat dengan adanya sanksi untuk mendidik santri, namun menyarankan agar tidak berbentuk nominal.

"Saya kalau bentuk sanksi setuju. Tapi jangan ada berupa nominal cukup dengan sanksi yang umum di pesantren, seperti digundul atau puasa gitu, atau hukuman yang lain atau bisa bersifat edukatif," imbuhnya.

Kepada pemilik dan pengasuh ponpes tersebut, ia berpesan agar tetap rendah hati dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia meminta agar pihak ponpes mengambil hikmah atas kejadian ini.

Abdurahim juga meminta agar setiap pemilik ponpes memaklumi pengetahuan dari wali santri.

"Pihak ponpes juga harus memaklumi pengetahuan dari wali santri, misalnya wali santri datang ke KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) itu pasti niatnya untuk mencari perlindungan dan harus dimaklumi, nah saya minta hal itu jangan disinggung lagi, anggap saja ini sebagai pengalaman untuk masa ke depan," urainya.

Tanggapan Wagub Jawa Barat

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai denda hingga puluhan juta rupiah yang dikenakan kepada santri karena kabur dari pesantren tempat ia menimba ilmu, sebagai ironi.

Uu mengingatkan kepada seluruh pesantren mengenai peran dan tujuan pendiriannya.

Ia pun meminta pondok pesantren yang bersangkutan, untuk menghentikan kebijakan denda tersebut.

Kepada orang tua santri, Uu meminta agar tidak membayarkan denda. Ia pun mengaku telah mengantongi alamat pondok pesantren tersebut, dan akan meminta keterangan atas kasus ini.

Baca Juga: Kena Denda Dari Pesantren Orang Tua Mengadu Ke KPAI

"Ada santri didenda gara-gara kabur," kata Uu, Jumat (11/11/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV. 

Dia menyinggung apa yang ia ketahui dari kakeknya bahwa pendirian pondok pesantren adalah sebagai benteng agama, dan estafetnya ilmu agama.

Ia menilai tidak ada yang salah jika seorang santri kabur.

"Karena yang namanya pesantren itu tidak diwajibkan untuk sampai tamat."

"Kalau tidak betah sehari dua hari, silakan pulang, karena tidak ada pemaksaan di pesantren ini," lanjutnya.

Ia menambahkan, hal yang membuat orang betah hidup di pesantren hanya cita-cita, dan yang membuat hidup tenang hanyalah keikhlasan.

"Toh kalau mereka sudah tidak betah, jangan dipaksakan, apalagi ini denda. Emang pajak ada denda?"

Sebelumnya seorang anak berusia 12 tahun, asal Rajapolah Tasikmalaya, Jawa Barat, dikabarkan didenda Rp37 juta oleh yayasan pondok pesantren di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, tempatnya menimba ilmu.

Denda tersebut harus dibayar karena sang anak tidak betah dan kabur dari pesantren.

Pihak orang tua merasa keberatan dan akhirnya mengadukan masalahnya ke KPAI Kabupaten Tasikmalaya untuk meminta keringanan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Kompas.com


TERBARU