> >

Santri Didenda Rp37 Juta, Kemenag Minta Ponpes yang Mendenda Ubah Aturan

Peristiwa | 12 November 2022, 11:59 WIB
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung meminta pihak pondok pesantren yang mendenda santrinya Rp37 juta untuk mengubah aturan. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

"Pihak ponpes juga harus memaklumi pengetahuan dari wali santri, misalnya wali santri datang ke KPAID (Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah) itu pasti niatnya untuk mencari perlindungan dan harus dimaklumi, nah saya minta hal itu jangan disinggung lagi, anggap saja ini sebagai pengalaman untuk masa ke depan," urainya.

Tanggapan Wagub Jawa Barat

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menilai denda hingga puluhan juta rupiah yang dikenakan kepada santri karena kabur dari pesantren tempat ia menimba ilmu, sebagai ironi.

Uu mengingatkan kepada seluruh pesantren mengenai peran dan tujuan pendiriannya.

Ia pun meminta pondok pesantren yang bersangkutan, untuk menghentikan kebijakan denda tersebut.

Kepada orang tua santri, Uu meminta agar tidak membayarkan denda. Ia pun mengaku telah mengantongi alamat pondok pesantren tersebut, dan akan meminta keterangan atas kasus ini.

Baca Juga: Kena Denda Dari Pesantren Orang Tua Mengadu Ke KPAI

"Ada santri didenda gara-gara kabur," kata Uu, Jumat (11/11/2022), dikutip dari pemberitaan Kompas TV. 

Dia menyinggung apa yang ia ketahui dari kakeknya bahwa pendirian pondok pesantren adalah sebagai benteng agama, dan estafetnya ilmu agama.

Ia menilai tidak ada yang salah jika seorang santri kabur.

"Karena yang namanya pesantren itu tidak diwajibkan untuk sampai tamat."

"Kalau tidak betah sehari dua hari, silakan pulang, karena tidak ada pemaksaan di pesantren ini," lanjutnya.

Ia menambahkan, hal yang membuat orang betah hidup di pesantren hanya cita-cita, dan yang membuat hidup tenang hanyalah keikhlasan.

"Toh kalau mereka sudah tidak betah, jangan dipaksakan, apalagi ini denda. Emang pajak ada denda?"

Sebelumnya seorang anak berusia 12 tahun, asal Rajapolah Tasikmalaya, Jawa Barat, dikabarkan didenda Rp37 juta oleh yayasan pondok pesantren di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, tempatnya menimba ilmu.

Denda tersebut harus dibayar karena sang anak tidak betah dan kabur dari pesantren.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV/Kompas.com


TERBARU