> >

Kronologi Suami Bunuh Istri Siri di Riau, Diduga Sakit Hati karena Perselingkuhan

Kriminal | 12 November 2022, 10:01 WIB
Anggota Satreskrim Polres Siak, Provinsi Riau, ketika menemukan pelaku pembunuhan (kanan) terhadap seorang wanita yang merupakan istrinya. Pelaku ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 7 November 2022. (Sumber: Kompas.tv/Ant (Polres Siak))

SIAK, KOMPAS.TV – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau menangkap ST (47 tahun), pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Santi Kholifah (41) yang ditemukan mengapung di Sungai Siak, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang, yang juga merupakan suami korban.

“Pelaku berinisial ST sudah kami tangkap 7 November 2022 lalu di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara,” kata Kepala Polres Siak AKBP Ronald Sumaja saat dikonfirmasi di Siak, Jumat (11/11/2022), dikutip dari Antara.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban di Sungai Siak pada Minggu, 30 Oktober 2022 lalu. Warga yang sedang memancing di Sungai Siak melaporkan penemuan mayat wanita yang mengapung.

Berbekal laporan itu, Kepolisian Sektor Tualang dan Polisi Air dan Udara Polres Siak datang ke lokasi penemuan dan mengevakuasi korban.

Setelah dievakuasi, korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Riau untuk divisum.

Kepala Satreskrim Polres Siak Iptu Tony Prawira menjelaskan, dari hasil autopsi ditemukan bahwa korban meninggal dengan tidak wajar.

Baca Juga: Heboh Lagi Isu Perselingkuhan, Hukuman bagi Pelaku Berat dan Tidak Main-main dalam Islam

Setelah proses autopsi usai, Satreskrim Polres Siak langsung memfasilitasi pengiriman jenazah korban ke Bekasi, Jawa Barat.

“Keluarganya tidak punya biaya. Jadi kami bantu untuk membawa jenazah korban kepada keluarganya di Bekasi,” beber Tony.

Suami Korban Jadi tersangka

Selanjutnya tim langsung menyelidiki siapa yang membunuh Santi. Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi, semuanya mengarah kepada suami korban.

“Kami lakukan pengejaran terhadap ST. Dia ini terus berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil kami tangkap di Deli Serdang, Sumut,” ucapnya.

Motif Sakit Hati

Lebih lanjut, Tony mengungkapkan, pembunuhan itu terjadi karena pelaku ST sakit hati dengan Santi yang merupakan istri sirinya karena diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

“Tersangka merasa dimanfaatkan oleh korban untuk membiayai hidup anak-anak korban dari pernikahan sebelumnya. Sementara korban tetap menjalin hubungan dengan pria lain,” tutur Tony.

Karena telah merencanakan pembunuhan terhadap Santi, ST disangkakan dengan Pasal 340 subsider 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” sebutnya.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU