> >

Briptu D Polisi yang Terima Suap Rp4,4 Miliar dari Calon Siswa Bintara Dituntut Sanksi Pemecatan

Hukum | 11 November 2022, 08:08 WIB
Ilustrasi polisi (Sumber: Tribunnews.com)

PALU, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah menuntut Briptu D dengan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas dugaan perkara penerimaan gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) Bintara gelombang kedua 2022.

"Tuntutan PTDH itu disampaikan melalui pihak penuntut dalam sidang kode etik yang dipimpin langsung Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng Kombes Ian Rizkian Milyardin," kata Kepala Subdirektorat Penerangan Masyarakat Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari di Palu, Kamis (10/11/2022).

Dia menjelaskan Briptu D dianggap melanggar dua unsur yang terkandung dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Adapun masing-masing unsur Perpol itu yakni pasal 5 ayat (1) huruf b menyebutkan, setiap pejabat Polri dalam kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri.

Sedangkan, pada pasal 10 ayat (4) huruf f setiap pejabat Polri dalam kelembagaan dilarang menerima imbalan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri maupun pendidikan pengembangan.

"Oleh karena itu pihak penuntut menyimpulkan bahwa perilaku oknum polisi Briptu D sebagai perbuatan tercela," ujar Sugeng.

"Sehingga sanksi bersifat administrasi yang pantas adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri."

Selanjutnya, Sugeng menambahkan, atas tuntutan tersebut pihak pendamping terduga pelanggar meminta waktu dua hari kepada majelis hakim untuk menyusun pledoi.

"Permintaan itu dikabulkan tinggal menunggu hasil pledoinya dan nanti akan kembali disampaikan keterangan selanjutnya," ucapnya.

Sebelumnya, pihak Polda Sulteng menyampaikan penyidik sudah memeriksa saksi sebanyak 36 orang. Mereka terdiri atas orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU