> >

Kronologi Pengendara Mobil di Pontianak Tewas akibat Peluru Nyasar Polisi, Anggota Langgar Protap

Kriminal | 2 November 2022, 20:08 WIB
Ilustrasi penembakan. Seorang warga bernama Suhardi tewas ketika mengendarai mobil di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang. Suhardi tewas usai terkena peluru nyasar polisi dari pos lalu lintas di lokasi kejadian. (Sumber: Kompas.com)

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Seorang warga bernama Suhardi tewas ketika mengendarai mobil di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (2/11/2022) siang. Suhardi tewas usai terkena peluru nyasar polisi dari pos lalu lintas di lokasi kejadian.

Kapolda Kalimantan Barat Irjen Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas insiden ini. Ia menyebut Suhardi tewas akibat peluru nyasar dari anggota Polresta Pontianak berinisial FM.

Irjen Suryabondo pun menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan Suhardi meninggal dunia. Kata dia, insiden ini terjadi pada Rabu (2/11) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat kejadian, FM dan rekannya berinisal T sedang berada di Pos Garuda, Pontianak usai bertugas mengatur lalu lintas. Saat beristirahat ini, FM membersihkan senjata api miliknya.

"Saat itu istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan," kata Irjen Suryabondo di Pontianak, Rabu (2/11) dikutip Antara.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan ASN Semarang, Polisi Periksa Paranormal

Suryabondo menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden ini. Ia menyebut senjata api FM melontarkan peluru saat dibersihkan. Peluru kemudian menembus dinding triplek hingga keluar pos dan mengenai korban.

"Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit," katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Gunto menyebut korban berada sekitar 15 meter dari pos saat kejadian. Ia menyebut korban menderita luka tembak di kepala.

"Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP," kata Aman.

FM pun diancam dengan pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia serta sanksi etik.

Tindakan FM membersihkan senjata api di pos lalu lintas disebut melanggar prosedur. Kabid Propam Polda Kalbar Komisaris Besar Andrea Gamma Putra menyebut pembersihan senjata api telah diatur dalam protap.

Ketika membersihkan senjata api, anggota harus melakukannya di gudang senjata api atau lapangan tembak, bikan di tempat sembarangan. Tindakan FM pun dinilai menyalahi prosedur dan berbuah fatal.

"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata Andrea.

Baca Juga: Pemuda Terkena Peluru Nyasar di Jakarta Timur Pekan Lalu, Polisi Diminta Tak Lamban Usut Pelaku

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU