Kronologi Pengendara Mobil di Pontianak Tewas akibat Peluru Nyasar Polisi, Anggota Langgar Protap
Kriminal | 2 November 2022, 20:08 WIBFM pun diancam dengan pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia serta sanksi etik.
Tindakan FM membersihkan senjata api di pos lalu lintas disebut melanggar prosedur. Kabid Propam Polda Kalbar Komisaris Besar Andrea Gamma Putra menyebut pembersihan senjata api telah diatur dalam protap.
Ketika membersihkan senjata api, anggota harus melakukannya di gudang senjata api atau lapangan tembak, bikan di tempat sembarangan. Tindakan FM pun dinilai menyalahi prosedur dan berbuah fatal.
"Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia," kata Andrea.
Baca Juga: Pemuda Terkena Peluru Nyasar di Jakarta Timur Pekan Lalu, Polisi Diminta Tak Lamban Usut Pelaku
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara