> >

Viral Polisi Aniaya dan Ancam Bunuh Perempuan Paruh Baya di Pinrang gara-gara Mancing Ikan

Viral | 17 September 2022, 23:24 WIB
Tangkapan layar video viral seorang anggota polisi aniaya dan ancam perempuan paruh baya di Pinrang, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/9/2022). (Sumber: TribunPinrang.com)

PINRANG, KOMPAS.TV - Video penganiayaan seorang anggota polisi terhadap seorang perempuan paruh baya di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, viral. 

Dalam video berdurasi 1 menit 27 detik itu, terlihat seorang anggota polisi memegang leher perempuan paruh baya menggunakan satu tangannya. 

Dengan nada tinggi, personel polisi itu melakukan pemukulan hingga kepala perempuan tersebut membentur dinding dari seng. Tak sampai di situ, anggota polisi tersebut juga mengancam ingin membunuh perempuan tersebut. 

Baca Juga: Napoleon Bonaparte Divonis Hukuman 5,5 Bulan Penjara Terkait Kasus Penganiayaan Mohamad Kace

Diduga, perselisihan yang berujung penganiayaan itu terkait hasil ikan dari empang milik ayah anggota polisi dipancing oleh sang ibu.

Kapolres Pinrang AKBP Moh Roni Mustofa membenarkan pelaku dalam video viral tersebut merupakan personel kepolisian dari Polsek Mattiro Bulu.

Pihaknya sudah memanggil korban penganiayaan dan terduga pelaku, yakni Aipda S, untuk diperiksa. 

Menurut Roni, kejadian tersebut terkait kesalahpahaman mengenai hasil panen ikan di empang orang tua Aipda S.

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi Parkir Sembarangan Hingga Ribut dengan Ketua RT!

Perempuan paruh baya yang diketahui masih keluarga Aipda S diduga mengambil ikan di empang orang tua Aipda S tanpa izin. 

Perselisihan ini kemudian diselesaikan secara kekeluargaan.

"Sudah kami periksa yang bersangkutan. Termasuk korban dan para saksi korban. Kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Roni saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9/2022), dikutip dari Tribun Pinrang.

Baca Juga: Johan Budi Soroti Oknum Polisi Nakal saat RDP Bersama Kapolri: Jangan Dimutasi, Pidanakan!

Roni menambahkan, korban dan terduga penganiayaan telah membuat surat pernyataan berdamai dan memilih untuk tidak melaporkan masalah ini ke jalur hukum.

Dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama, ada dua nama korban yang tertulis. Yakni perempuan SH (42) dan SBA (36).

 

"Atas kejadian tersebut, kami selaku korban (SH dan SBA) tidak merasa keberatan dan tidak akan menuntut secara hukum, melainkan kami ingin menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," tulis kedua korban pada surat pernyataan yang dibuat pada Sabtu (17/9/2022).
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Tribun Pinrang


TERBARU