Selain Jadi Tersangka, ASN yang Tendang Pengendara di Sinjai juga Terancam Sanksi Kepegawaian
Viral | 17 September 2022, 16:42 WIBDengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Baca Juga: Hasil Tes DNA: Jasad Termutilasi dan Dibakar adalah Paulus Iwan Budi Prasetyo, ASN Saksi Korupsi
Pasal perlindungan anak digunakan karena korban yang ditendang Andi ternyata adalah perempuan yang masih di bawah umur.
Andi juga dijerat Pasal 360 ayat 2 Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Selain mendapatkan sanksi pidana, Andi Aswadi juga terancam sanksi kepegawaian karena dia merupakan anggota ASN.
Pelanggaran disiplin
Melansir akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara @bkngoidofficial, Andi Aswadi diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS.
“Sanksi kepegawaian bagi oknum ASN yang diamankan pihak kepolisian gara-gara perilaku ‘arogan’ di jalanan. Perilaku oknum ASN tsb termasuk pelanggaran disiplin PNS,” papar pihak BKN.
Baca Juga: Satu Hari Sebelum Dimutilasi, ASN Iwan Budi Prasetyo akan Bersaksi Terkait Kasus Korupsi
Apabila terbukti ada dampak negatif terhadap instansi atas tindakan yang dilakukan ASN tersebut, maka instansi dapat memberikan hukuman disiplin sedang terhadap ASN tersebut.
“Sampai saat ini, BKN terus berkoordinasi dan memonitoring dengan instansi terkait proses hukuman disiplinnya,” kata Auditor Manajemen ASN BKN, Fauzan.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews