Selain Jadi Tersangka, ASN yang Tendang Pengendara di Sinjai juga Terancam Sanksi Kepegawaian
Viral | 17 September 2022, 16:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menendang pengendara motor perempuan di Sinjai, Sulawesi Selatan, terancam sanksi kepegawaian.
Diketahui, ASN tersebut adalah Andi Aswadi.
Insiden tersebut diduga terjadi di Jl. Ahmad Yani depan Kolam Renang M Tahir, Sinjai Utara, Selasa (13/9/2022) sore.
ASN tersebut diduga kesal karena mobilnya tersenggol pengendara perempuan sehingga emosi. Dia lalu turun dari mobil dan menendang motor perempuan tersebut.
Baca Juga: Sempat Viral, Oknum ASN Tendang Motor Perempuan di Sinjai Jadi Tersangka!
Hal itu membuat perempuan kaget dan tanpa sadar menarik gas motor sampai terjatuh.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan bahwa Andi Aswadi si ASN tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini,” kata Syahruddin, Kamis (15/9/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Rencananya, pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap Andi Aswadi.
Dalam kasus ini, Andi dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 80 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews