> >

Kronologi Anggota Polisi di Sumatera Selatan Gerebek Istri Bersama Pria Lain di Kamar Hotel

Hukum | 31 Agustus 2022, 19:39 WIB
Foto ilustrasi selingkuh. Seorang anggota polisi di Musi Banyuasin menggerebek istrinya berinisial EP (23) bersama seorang pria berinisial MI (24) di salah satu kamar hotel berbintang empat.  (Sumber: Google/Net)

“Sekarang keduanya masih kami periksa untuk melengkapi berkas laporannya,” beber dia.

Baca Juga: Dituding Selingkuh dengan Sule, Riesca Rose Mengaku Kehilangan Pekerjaan

Suami EP pun telah melaporkan kasus tersebut atas perbuatan perzinahan karena melanggar pasal 284 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Mereka tidak ditahan karena hukumannya di bawah lima tahun sehingga masuk tipiring. Namun, proses pemeriksaan tetap dilakukan,” jelasnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU