Enam Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan Disertai Mutilasi di Papua
Kriminal | 29 Agustus 2022, 17:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letjen TNI Chandra W. Sukotjo mengonfirmasi bahwa enam anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi warga sipil di Kabupaten Mimika, Papua, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul, sudah (jadi tersangka)," kata Chandra, Senin (29/8/2022), dikutip dari Antara.
Menurut Chandra, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVII/Cenderawasih sudah menjalankan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI AD tersebut.
Adapun terkait dengan motif, lanjut Chandra, saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih.
Baca juga: Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Papua: 3 Pelaku Ditangkap, 6 Anggota TNI Diduga Terlibat
Sebelumnya, empat orang diberitakan menjadi korban pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua, usai dinyatakan hilang sejak 22 Agustus 2022.
Kasus ini terungkap setelah jenazah dua dari empat korban ditemukan di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua.
Keduanya ditemukan di waktu yang berbeda yakni pada Jumat (26/8/2022) dan Sabtu (27/8/2022).
Direskrimum Polda Papua Kombes Faizal Ramadhani menyebutkan, pelaku dalam kasus itu berjumlah sembilan orang, tiga di antaranya merupakan warga sipil dan telah ditangkap.
Mereka adalah APL, DU dan R.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV