Buntut OTT Rektor, KPK Geledah Fakultas Hukum dan Fakultas Kedokteran Universitas Lampung
Kriminal | 24 Agustus 2022, 06:27 WIBFakih diperiksa terkait mekanisme PMB, baik jalur reguler (SNMPTN) dan jalur mandiri.
Baca Juga: Berdasarkan Berita Rektor Unila yang Terima Suap, Sebenarnya Apa Tanggung Jawab Rektor?
"Bagaimana mekanismenya, jalurnya, kuota dan pengawasan," kata Fakih.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru Unila tahun 2022.
Tiga tersangka selaku penerima suap ialah Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sementara tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, KRM, yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk Tahun Akademik 2022 .
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com