Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Periksa Sejumlah Pihak
Hukum | 24 Agustus 2022, 03:05 WIB"Ada juga data yang dikelompokkan ini, berkontrak ke pabrik gula," tutur Firdaus.
Dari penyelidikan awal, ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut ke tahap penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan, hasil ekspose, kita simpulkan bahwa ditemukan bukti awal. Kemudian kami tingkatkan penyelidikan terkait tindak pidana korupsi pupuk bersubsidi ini ke tahap penyidikan, karena kami sudah mendapatkan bukti awal tadi itu," ujar Firdaus.
Pihaknya pun telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi ini, berawal dari aduan masyarakat, yang diperkuat dengan instruksi Kejaksaan Agung.
Instruksi Kejagung, jelas Firdaus, meminta seluruh jajaran Kejaksaaan untuk mengusut tuntas adanya pengaduan terkait dugaan praktik mafia penyaluran pupuk bersubsidi.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com