> >

Usut Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kejari Jombang Periksa Sejumlah Pihak

Hukum | 24 Agustus 2022, 03:05 WIB
Kajari Jombang, Tengku Firdaus menyebut pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. (Sumber: Kompas.com/Moh Syafii)

JOMBANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Menurut Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, pihaknya telah menemukan bukti awal dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi.

Pupuk bersubsidi tersebut dialokasikan untuk kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di wilayah Kecamatan Sumobito tahun 2019.

"Penyelidikan ini dilaksanakan mulai dari bulan Agustus ini dan kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak," kata Firdaus, saat ditemui Kompas.com di Kantor Kejari Jombang, Selasa (23/8/2022).

Ia menambahkan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh tim penyelidik, di antaranya Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, distributor, hingga penyalur pupuk bersubsidi.

Hasil audit pada kasus ini menemukan potensi kerugian negara akibat penyimpangan penyaluran sekitar Rp 400 juta.

Baca Juga: Praktisi Pendidikan: Untuk Hilangkan Celah Korupsi di PTN, PMB Jalur Mandiri Harus Dihapuskan

Adapun modus penyimpangan, salah satunya terbukti dengan jumlah penerimaan pupuk bersubsidi untuk setiap lahan tidak sesuai dengan Peraturan Kementerian Pertanian RI.

"Kita temukan petani yang menerima alokasi pupuk bersubsidi itu, lahannya lebih dari dua hektar. Sementara ketentuan di Permentan tidak boleh lebih dari dua hektar," ungkap Firdaus.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya menemukan jumlah penerimaan untuk penyalur atau pengecer pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan yang tertuang dalam rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK).

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU