Fakta Kasat Lantas Polres Madiun Cekcok dengan Wartawan, Marah Tubuh Istri Tak Sengaja Tersentuh
Peristiwa | 18 Agustus 2022, 08:32 WIBMADIUN, KOMPAS.TV - Kasat Lantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko terlibat cekcok dengan puluhan wartawan di Mapolres Madiun Kota pada Rabu, 17 Agustus 2022.
AKP Dwi yang saat itu sangat emosi sampai-sampai mencopot seragam dinas kepolisian yang dikenakannya.
Baca Juga: IPW Sebut Ada Perlawanan di Internal Polri, Kubu Ferdy Sambo Sebar Serangan Isu Negatif ke Timsus
Penyebab perwira pertama Polri itu marah besar karena tidak terima setelah istrinya mengadu telah dilecehkan usai kegiatan upacara perayaan HUT Ke-77 RI di Alun-Alun Kota Madiun.
Dwi menuduh seorang jurnalis setempat bernama Jumali telah melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada istrinya. Hal itu berdasarkan aduan yang telah diterimanya.
Karena itu, AKP Dwi kemudian memanggil Jumali ke kantor Polres Madiun untuk meminta pertanggungjawaban terkait pengaduan istrinya tersebut.
Jumali yang memenuhi panggilan itu akhirnya datang ke Mapolres Madiun Kota untuk menemui AKP Dwi Jatmiko dengan didampingi oleh puluhan wartawan.
Baca Juga: Fakta Anggota Polisi Ditangkap Paminal Beserta Uang Suap Rp4,4 Miliar, Belasan Calon Bintara Gugur
Tak lama setelah tiba di lokasi tujuan, Jumali dan puluhan wartawan bertemu dengan AKP Dwi Jatmiko dan istrinya di depan ruang SPKT Polres Madiun Kota.
Sontak, ketegangan antara kedua belah pihak tak terhindarkan. AKP Dwi bersikeras meminta Jumali mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, Jumali juga didesak untuk meminta maaf lagi kepada istrinya.
Begitu pula dengan istri AKP Dwi Jarmiko yang meminta Jumali untuk meminta maaf secara langsung kepada suaminya.
"Dia (wartawan) tinggal ngakui saya pegang pantatnya. Ini istri dan saya jaga. Ini tanggung jawab saya. Istri saya dipegang," kata Dwi.
Baca Juga: Fakta Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap Bareskrim Polri, Antar Ribuan Ekstasi ke Klub Malam
"Tinggal dia minta maaf sama saya kok susah sekali. Dan ayahnya dia menitipkan kepada saya."
Diminta mengaku telah melakukan perbuatan pelecehan, Jumali membantahnya. Saat peristiwa terjadi, ia mengaku tidak sengaja menyentuh bagian tubuh istri Kasat Lantas.
"Saya tidak sengaja. Dan saya sudah meminta maaf langsung kepada yang bersangkutan saat di lokasi. Bahkan saya juga datang ke ruang kasat untuk meminta maaf," ucap Jumali.
Jumali menjelaskan kejadian itu berawal ketika ia bersama rekan-rekan wartawan yang lain mewawancara Wali Kota Madiun, Maidi, usai melaksanakan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI.
Baca Juga: Kasat Lantas Polresta Ambon Dicopot usai Uang Diduga Hasil Korupsi SIM Ditemukan di Ruangannya
Setelah wawancara rampung, Jumali yang hendak membubarkan diri tiba-tiba tersandung dan hendak berpegangan vas bunga.
Namun, saat jatuh tersandung itu, tangan Jumali tidak sengaja menyentuh pantat istri Kasat Lantas Polres Madiun Kota.
Ketika terjatuh, Jumali mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau tangannya memegang tubuh istri Kasat LantasPolres Madiun.
Mendengar penjelasan Jumali tersebut, Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Dwi Jatmiko tetap tidak terima.
Ia tetap meminta Jumali mengakui perbuatannya dan kembali meminta maaf lantaran memegang pantat istrinya.
Baca Juga: Kronologi Kasat Lantas Polresta Ambon Terjaring OTT, Paminal Polri Temukan Tumpukan Uang di Kardus
Rekan-rekan wartawan lain yang mendampingi Jumali dan Kasat Lantas terlibat adu mulut cukup lama lantaran permintaan tersebut.
Bahkan Dwi membuka baju seragam dinasnya sambil bersuara keras membela istrinya.
Tak mau keributan berlanjut, Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono kemudian meminta maaf atas keselahpahaman yang terjadi antara anak buahnya dengan wartawan.
Suryono mengaku akan memanggil langsung Kasat Lantas AKP Dwi Jatmiko secara khusus untuk menjelaskan peristiwa tersebut.
"Saya minta maaf atas kesalahpahaman dan ketidaknyamanan yang telah terjadi. Saya akan panggil khusus yang bersangkutan," kata Suryono.
Baca Juga: Polres Madiun Kota Gelar Vaksinasi Berhadiah Minyak Goreng 1 Liter
Ia berharap kejadian itu tidak akan terulang kembali ke depannya. Suryono menuturkan bila perbuatan tidak sengaja maka tidak bisa dipidanakan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com