> >

Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp1,6 Miliar, Polisi Tangkap Ketua AEKI Lampung

Kriminal | 13 Agustus 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi penggelapan penjualan kopi. (Sumber: Tribun Banyumas)

LAMPUNG, KOMPAS.TV- Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius ditangkap polisi karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi senilai Rp1,629 miliar. Ia ditangkap jajaran Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi, uang yang digelapkan itu merupakan hasil penjualan kopi sebanyak 59.507 ton yang dititipkan korban kepada Juprius.

Peristiwa itu bermula ketika korban atas nama SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik Juprius pada 5 April 2017. Setelah dikurangi biaya administrasi, biaya bongkar, dan biaya pajak penghasilan (PPH) atas penjualan biji kopi tersebut, Juprius  berjanji akan membayar 1 bulan kemudian.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan dari ACT, Diduga Hasil Penggelapan Dana

“Namun, setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor tidak beri uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban,” ujar Rosef, seperti yang dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).

Merasa dirugikan lebih dari Rp1 miliar, SP pun melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada 16 September 2020.

Polda Lampung lantas melakukan penyelidikan kasus tersebut, bahkan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil menemukan keberadaan JP dan menangkapnya pada akhir Juli lalu. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000,00, 1 lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000218 tanggal 7 April 2017 a.n. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000,00.

Selain itu, 1 lembar nota PT Uppenas Comodities No. 000224 tanggal 10 April 2017 a.n. SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000,00 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000,00, dan 1 lembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 a.n. SP PJR senilai Rp1 miliar.

Baca Juga: Polisi Beberkan Peran 4 Petinggi ACT yang Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan hingga Pencucian Uang

Ketua AEKI Lampung itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU