> >

Perakit Odong-Odong Maut di Serang Jadi Tersangka dan Terancam Denda Rp24 Juta

Hukum | 12 Agustus 2022, 13:32 WIB
Kecelakaan odong-odong atau kereta kelinci yang tertabrak kereta dan menyebabkan 10 orang tewas di Kota Serang, Banten pada 26 Juli 2022. (Sumber: KompasTV/Ant)

SERANG, KOMPAS.TV — Kepolisian Resor (Polres) Serang menetapkan MN (47), perakit odong-odong yang tertabrak kereta pada bulan lalu, menjadi tersangka.
 
"Penyidik Satlantas Polres Serang melakukan gelar perkara dan menetapkan perakit odong-odong sebagai tersangka peristiwa itu," kata Kepala Seksi Humas Polres Serang Iptu Dedi Djumhaedi, Jumat (12/8/2022), seperti diwartakan Antara.

Tersangka MN dijerat Pasal 227 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman satu tahun penjara atau denda Rp24 juta.

Kendaraan odong-odong maut ini oleh tersangka dimodifikasi dari mobil jenis Isuzu dan diubah sasisnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap MN.

"Kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka perakit odong-odong," ujar Dedi.

Dalam insiden ini, polisi tercatat telah menetapkan dua tersangka yakni sopir berinisial JL (27) dan MN (47) yang merupakan perakit odong-odong.

Baca Juga: Imbas Sering Kecelakaan, Odong-odong Resmi Dilarang Beroperasi di Jalan Raya Kota Lebak Banten

Untuk informasi, kecelakaan maut terjadi saat mobil odong-odong yang dikemudikan JL (27) dan membawa 33 penumpang asal Cibetik, Walantaka, Kota Serang melintasi perlintasan kereta api tanpa palang pintu pada Selasa, 26 Juli 2022.

Sopir mengaku tidak mendengar peringatan warga bahwa akan ada kereta api lokal Merak-Rangkasbitung datang. Sopir diduga tidak mendengar peringatan warga karena sedang memutar musik dengan suara tinggi.

Dalam kejadian kereta tabrak odong-odong itu, 9 penumpang tewas di lokasi. Sementara 24 orang lainnya mengalami luka-luka.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU