Ombudsman Jadwalkan Pemanggilan 4 Guru SMA di Bantul Terkait Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 17:13 WIBBANTUL, KOMPAS.TV — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang dilaporkan memaksakan penggunaan jilbab.
Empat guru tersebut terdiri dari dua Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Agama, dan Wali Kelas.
"Kami kemarin sudah menyiapkan surat (panggilan) untuk BK kemudian guru agama, dan wali kelas untuk hadir memberikan penjelasan di Kantor Ombudsman (DIY)," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, seperti diwartakan Antara, Selasa (2/8/2022).
Pemanggilan lebih dulu dilakukan bagi dua guru BK SMAN 1 Banguntapan, pada Rabu (3/8) besok.
Sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan pada Kamis (4/8).
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan tentang Asal-Usul dan Hukum Jilbab Dipakai Muslimah, Begini yang Ideal
Budhi menuturkan penanganan kasus itu bermula dari seorang siswi baru kelas X SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul yang menangis di kamar mandi sekolah selama satu jam pada Selasa (19/7).
Tim Ombudsman DIY yang saat itu tengah melakukan pemantauan PPDB di sekolah setempat menerima informasi itu kemudian langsung meminta penjelasan kepada kepala sekolah.
"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswa yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," kata dia.
Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga.
Sementara itu, pada Rabu (20/7) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi tersebut melaporkan bahwa seorang anak yang menangis di toilet diduga mengalami depresi karena dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Siswi itu juga dilaporkan sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orang tuanya
"Jadi pada Rabu pagi itulah orang tuanya melaporkan. Karena ada komunikasi (BK) lewat WA yang mengindikasikan ada kaitannya dengan pemakaian atau pemanggilan BK (terhadap sisiwi) itu," ujar Budhi.
Terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab, Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Permendikbud itu kan opsional ya, dapat menggunakan atau tidak menggunakan sehingga siswa sebenarnya diberi pilihan. Sebaliknya kalau ada yang memilih menggunakan ya juga tidak boleh dilarang," ujar Budhi.
Kepsek akui tidak ada pemaksaan penggunaan jilbab
Melansir Tribun Jogja, Agung Istianto, kepala SMA Negeri 1 Banguntapan, Bantul Yogyakarta mengatakan tidak ada pemaksaan penggunaan Jilbab kepada siswi.
Menurut Agung, yang terjadi di sekolahnya adalah seorang guru Bimbingan Konseling (BK) dan dua guru lainnya memberikan tutorial pemakaian jilbab.
"Pada intinya sekolah kami tidak seperti yang ada di pemberitaan. Jadi sekolah kami tidak mewajibkan yang namanya jilbab, tuduhannya salah. (Sekolah) negeri kan tidak boleh mewajibkan jilbab," kata Agung usai memenuhi undangan pemanggilan di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Senin (1/8/2022).
Agung mengklaim apa yang dilakukan guru BK terhadap korban dugaan pemaksaan sebatas memberikan bimbingan atau tutorial terkait pemakaian jilbab. Sebab, siswi tersebut mengaku belum pernah memakainya.
Dia menyebut sudah ada komunikasi antara siswa dan guru sebelum dilakukan tutorial pemakaian jilbab dan siswi tersebut diklaim sudah mengiyakan.
Agung tak menampik bahwa tutorial itu digelar dengan harapan siswi tersebut dapat mengenakan jilbab ke depannya.
Namun pihaknya juga tak akan memaksa bila yang bersangkutan memang tak ingin mengenakan jilbab.
"Pendidikan di sekolah kan begitu, sedikit demi sedikit. Kalau siswanya tidak mau pun sekolah tidak mempermasalahkan," jelas dia.
Ucapan kepsek dinilai bohong
Pendamping siswi yang juga Ketua Persatuan Orang Tua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi) DIY, Yuliani Putri Sunardi mengatakan bahwa ucapan Agung adalah bohong.
“Jawabannya bohong itu. Di ruang BK ada CCTV lho, baru diminta ORI dan dinas,” kata Yuliani kepada Tribunjogja.com, Senin (1/8/2022).
Yuliani mengatakan, sejak awal, Agung memang tidak pernah mengaku terkait tuduhan pemaksaan penggunaan jilbab untuk siswa putri.
Akan tetapi, dari fakta yang terkumpul oleh timnya, bagaimana tidak ada pemaksaan jika nyatanya semua Jilbab yang digunakan siswa memiliki logo SMAN 1 Banguntapan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Sayangkan 'Bersedia Lepas Jilbab' Ditanyakan dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara/TribunJogja