Ombudsman Jadwalkan Pemanggilan 4 Guru SMA di Bantul Terkait Dugaan Pemaksaan Penggunaan Jilbab
Peristiwa | 2 Agustus 2022, 17:13 WIBBANTUL, KOMPAS.TV — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY-Jateng menjadwalkan pemanggilan terhadap empat orang guru SMAN 1 Banguntapan, Bantul yang dilaporkan memaksakan penggunaan jilbab.
Empat guru tersebut terdiri dari dua Guru Bimbingan Konseling (BK), Guru Agama, dan Wali Kelas.
"Kami kemarin sudah menyiapkan surat (panggilan) untuk BK kemudian guru agama, dan wali kelas untuk hadir memberikan penjelasan di Kantor Ombudsman (DIY)," kata Kepala ORI Perwakilan DIY-Jateng Budhi Masturi, seperti diwartakan Antara, Selasa (2/8/2022).
Pemanggilan lebih dulu dilakukan bagi dua guru BK SMAN 1 Banguntapan, pada Rabu (3/8) besok.
Sedangkan guru agama dan wali kelas dijadwalkan pada Kamis (4/8).
Baca Juga: Gus Baha Jelaskan tentang Asal-Usul dan Hukum Jilbab Dipakai Muslimah, Begini yang Ideal
Budhi menuturkan penanganan kasus itu bermula dari seorang siswi baru kelas X SMAN 1 Banguntapan, Kabupaten Bantul yang menangis di kamar mandi sekolah selama satu jam pada Selasa (19/7).
Tim Ombudsman DIY yang saat itu tengah melakukan pemantauan PPDB di sekolah setempat menerima informasi itu kemudian langsung meminta penjelasan kepada kepala sekolah.
"Kepala sekolah mengundang guru BK-nya kemudian terkonfirmasi betul ada siswa yang menangis di toilet sekolah selama satu jam, tetapi kondisinya sudah proses menenangkan diri di UKS," kata dia.
Saat itu oleh pihak sekolah disampaikan bahwa seorang siswi tersebut sedang mengalami masalah keluarga.
Sementara itu, pada Rabu (20/7) pagi, Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) bersama orang tua siswi tersebut melaporkan bahwa seorang anak yang menangis di toilet diduga mengalami depresi karena dipaksa mengenakan jilbab saat masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).
Siswi itu juga dilaporkan sempat mengurung diri di kamar rumahnya dan enggan berbicara dengan orang tuanya
"Jadi pada Rabu pagi itulah orang tuanya melaporkan. Karena ada komunikasi (BK) lewat WA yang mengindikasikan ada kaitannya dengan pemakaian atau pemanggilan BK (terhadap sisiwi) itu," ujar Budhi.
Terkait dugaan pemaksaan penggunaan jilbab, Budhi menuturkan bahwa satuan pendidikan harus tunduk pada Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Antara/TribunJogja