> >

Pelaku Kasus Mutilasi di Semarang Residivis Pencabulan, Korban Orang yang Sama

Hukum | 26 Juli 2022, 14:54 WIB
IS (32) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang adalah residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu dengan korban yang sama. (Sumber: KompasTV/Ant/IC Senjaya)

"Karena bingung, pelaku kemudian memutuskan untuk memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian," katanya.

Ia menuturkan bagian tubuh K pertama kali ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Klero, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, pada 24 Juli 2022.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi penemuan, lanjut dia, petugas menemukan kartu ATM yang menjadi titik awal pengungkapan identitas korban.

Atas perbuatannya, IS dijerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, potongan tubuh manusia ditemukan warga di sekitar aliran Sungai Kretek di Desa Kalongan Kecamatan Ungaran Timur Kabupaten Semarang, pada Minggu (24/7).

Sementara potongan tubuh lain ditemukan, yang di antaranya berupa kepala, ditemukan sekitar 11 km dari titik penemuan pertama. Adapun anggota tubuh yang ditemukan itu antara lain dua tangan, masing-masing kanan dan kiri, serta potongan tulang.

Baca Juga: Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Semarang Terungkap, Pelaku Sakit Hati Omongan Korban

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU