> >

Pelaku Kasus Mutilasi di Semarang Residivis Pencabulan, Korban Orang yang Sama

Hukum | 26 Juli 2022, 14:54 WIB
IS (32) pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Semarang adalah residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu dengan korban yang sama. (Sumber: KompasTV/Ant/IC Senjaya)

SEMARANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Jawa Tengah menyatakan pelaku kasus mutilasi terhadap perempuan asal Tegal berinisial K (24) di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, sebagai residivis kasus pencabulan di Kabupaten Tegal pada 2015 lalu.

Untuk diketahui, residivis adalah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang mana tindak pidana sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.

Kepala Polda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan korban pembunuhan disertai mutilasi oleh pria berinisial IS (32) sebelumnya adalah korban pencabulan pelaku pada 2015 silam.

Namun sejak bebas, pelaku kembali mencari korban dan hidup bersama dengan memalsukan surat nikah.

"Masih suka dengan Korban. Sejak tanggal 9 Juni 2022 tinggal satu kos dengan Korban, dengan membuat Surat Nikah Palsu," kata Ahmad Lutfi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/7).

Diketahui, IS sempat menjalani hukuman dengan vonis 10 tahun 4 bulan lantaran terbukti mencabuli dan menyetubuhi K sampai hamil. IS dinyatakan bebas pada Desember 2021 lalu.

Namun, pada 17 Juli 2022, korban yang memiliki seorang anak berusia lima tahun dan bekerja di bekerja di perusahaan konveksi PT Wory ini justru dibunuh di indekos korban Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Kronologi Kasus Mutilasi di Semarang: Pelaku Cekik Korban saat Tidur

Luthfi menjelaskan, IS dan K terlibat perselisihan karena korban selalu menanyakan tersangka belum segera mendapatkan pekerjaan. 

IS mengaku tersinggung dengan ucapan K tersebut, sebelum akhirnya mencekik saat tidur hingga tewas dan memutilasinya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU