Fakta 6 Intelijen Asing Ditangkap Marinir TNI AL: Ternyata 3 WNI hingga Bukti Foto-foto Ini di HP
Hukum | 22 Juli 2022, 16:19 WIB'Dilihat dari cara pengambilan (gambarnya) dilakukan secara sembunyi-sembunyi."
Baca Juga: Irjen Napoleon soal Kasus Kematian Brigadir J: Siapa pun yang Terlibat Harus Gentle, Jangan Cemen
Setelah diperiksa, ungkap Hersanto, anggota Marinir mengantongi identitas keenam orang tersebut.
Mereka terdiri atas tiga warga negara Indonesia (WNI) masing-masing berinisial EW (23), TR (40), YY (40). Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Hersanto melanjutkan usai keenam orang itu diperiksa, pihaknya melaporkan temuan tersebut kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
Selain itu, Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Baca Juga: Mahfud MD: KKB di Papua Musuh Rakyat, Pemerintah akan Menindak Tegas
Lalu, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
Sementara itu, Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, pengambilan foto-foto secara ilegal oleh para pelaku dapat diproses hukum.
Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” kata Andreas.
Baca Juga: KPK Tegaskan Bakal Jemput Paksa Mardani Maming
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV