Fakta 6 Intelijen Asing Ditangkap Marinir TNI AL: Ternyata 3 WNI hingga Bukti Foto-foto Ini di HP
Hukum | 22 Juli 2022, 16:19 WIBNUNUKAN, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Marinir Ambalat XXVIII TNI Angkatan Laut (AL) berhasil menangkap enam orang yang diduga intelijen asing di Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (20/7/2022).
Komandan Pos Sei Pancang Lettu Mar Victor Aji Hersanto menjelaskan seputar fakta penangkapan enam orang diduga intelijen tersebut.
Baca Juga: Intelijen Inggris Sebut Rusia akan Kehabisan Tenaga, Bakal Gagal karena Serangan Balik Ukraina
Menurut dia, penangkapan terhadap keenam orang tersebut bermula ketika kendaraan Avanza warna hitam hendak melintas di depan Pos Sei Pancang.
Ketika itu, kendaraan roda empat yang akan melintas tersebut dicurigai oleh anggota pos jaga, Kopda Mar Moch Arif.
Selanjutnya, Kopda Mar Moch Arif memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan pemeriksaan terhadap orang itu.
Pada pemeriksaan tersebut, kata Hersanto, Kopda Arif menanyakan perihal dokumen dan barang yang dibawa. Namun, diketahui di mobil itu hanya ada enam orang termasuk pengemudi tanpa membawa barang.
Baca Juga: Kapolri Nonaktifkan 2 Jenderal dan 1 Kombes, Irjen Napoleon: Mereka Masih Bisa Kembali
Dari pemeriksaan itu, diketahui ternyata terdapat warga asing di antara 6 orang itu. Selanjutnya, penumpang dan pengemudi diarahkan untuk turun, dan dilakukan pemeriksaan lanjutan di dalam pos.
Pada saat di pos, petugas memeriksa ponsel keenam orang tersebut. Betapa kagetnya, ternyata ditemukan bukti-bukti foto berupa pos penjagaan militer hingga pelabuhan Pos Lintas Batas Negara.
“(Saat diperiksa) terdapat foto-foto bangunan pos penjagaan militer, patok perbatasan, pelabuhan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di galeri HP mereka," ujar Hersanto dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (22/7).
'Dilihat dari cara pengambilan (gambarnya) dilakukan secara sembunyi-sembunyi."
Baca Juga: Irjen Napoleon soal Kasus Kematian Brigadir J: Siapa pun yang Terlibat Harus Gentle, Jangan Cemen
Setelah diperiksa, ungkap Hersanto, anggota Marinir mengantongi identitas keenam orang tersebut.
Mereka terdiri atas tiga warga negara Indonesia (WNI) masing-masing berinisial EW (23), TR (40), YY (40). Sedangkan tiga warga negara asing (WNA) berinisial LS (40), HK (40) dan BJ (45).
Hersanto melanjutkan usai keenam orang itu diperiksa, pihaknya melaporkan temuan tersebut kepada Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu.
Selain itu, Satgasmar Ambalat XXVIII juga berkoordinasi dan menghubungi Tim Komando Pasukan Katak (Kopaska), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
Baca Juga: Mahfud MD: KKB di Papua Musuh Rakyat, Pemerintah akan Menindak Tegas
Lalu, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), Intel Kodim 0911, Polsek Sebatik Timur, dan Imigrasi untuk dilakukan koordinasi dan penanganan lanjutan.
Sementara itu, Komandan Satgasmar Ambalat XXVIII Kapten Marinir Andreas Parsaulian Manalu mengatakan, pengambilan foto-foto secara ilegal oleh para pelaku dapat diproses hukum.
Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Selanjutnya enam orang tersebut kami serahkan kepada pihak Imigrasi Sebatik untuk dilakukan proses selanjutnya dengan mengamankan para pelaku ke kantor Imigrasi Nunukan,” kata Andreas.
Baca Juga: KPK Tegaskan Bakal Jemput Paksa Mardani Maming
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV