> >

Gelombang Tinggi Landa Pantai Depok, Ada Larangan Dirikan Bangunan Semi Permanen untuk Sementara

Berita daerah | 19 Juli 2022, 22:29 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY melarang warga mendirikan bangunan di Pantai Depok seusai peristiwa gelombang tinggi menerjang sejumlah warung semi permanen. (Sumber: Switzy Sabandar/KOMPAS.TV)

YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY melarang warga mendirikan bangunan di Pantai Depok seusai peristiwa gelombang tinggi menerjang sejumlah warung semi permanen. Aturan itu ditunjukkan dengan pemasangan plang berisi larangan mendirikan bangunan di lokasi warung semi permanen yang tersapu gelombang tinggi.

“Ini respons sementara pemerintah karena menurut BMKG dalam beberapa hari ini gelombang tinggi masih terjadi,” ujar Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Gelombang Pasang Terjang Warung-Warung Makan di Pantai Depok Bantul

Menurut Bupati Bantul, tindakan ini diterapkan untuk sementara waktu supaya peristiwa pada akhir pekan lalu tidak terulang.

Untuk rencana jangka panjang, ia berencana menarik mundur seluruh bangunan di tepi Pantai Depok Bantul dan berjarak 200 meter dari sempadan laut.

“Biar semua nyaman, wisatawan maupun pedagang,” ucapnya.

Terkait larangan sementara,  Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mina Bahari, Sutarlan menyatakan warga masih diperbolehkan berjualan, hanya saja tidak boleh mendirikan bangunan semi permanen seperti sebelumnya.

"Kalau jualan saya kira masih (diperbolehkan), tetapi tidak permanen, seperti jualan pakai payung tidak masalah," tuturnya.

Ia tak dapat melarang warga berjualan karena itu mata pencaharian mereka merespons peluang wisata di Pantai Depok.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kasus Penemuan Jasad Perempuan di Pantai Depok Bantul

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU