> >

Bechi, Terdakwa Kekerasan Seksual Santri di Jombang Bakal Ajukan Keberatan: Dakwaan Tidak Jelas

Hukum | 19 Juli 2022, 11:05 WIB
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur (Sumber: Tribun Style)

SURABAYA, KOMPAS.TV –  Terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur, Moch Subchi (42) alias Bechi terancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Hal ini menyusul bahwa terdakwa yang menjabat sebagai salah satu pimpinan pesantren itu didakwa dengan pasal berlapis.

Melansir dari Kompas.id, dakwaan terhadap Bechi dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati.

Materi dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana yang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Sutrisno, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022).

Dalam sidang tertutup yang berlangsung sekitar 1 jam, terdakwa Subchi tidak dihadirkan di ruang sidang. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan dari tempatnya ditahan, yakni Rumah Tahanan Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng, Sidoarjo.

“Tugas kami JPU melaksanakan penuntutan. Tidak ada arogansi dan tendensi apa pun, kami hanya ingin menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang. Agendanya hari ini hanya penyampaian materi dakwaan,” ujar Mia Amiati, Senin.

Baca Juga: Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan Hari Ini, Berikut Perjalanan Perkaranya

Pasal berlapis

Mia menerangkan, pihaknya mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Pertama, terdakwa didakwa melanggar Pasal 285 juncto Pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu, didakwa juga dengan Pasal 289 juncto 65 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Serta, jaksa penuntut umum mendakwa Bechi telah melanggar Pasal 294 Ayat 2 juncto Pasal 65 KUHP tentang perbuatan cabul. Terdakwa terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.id


TERBARU